Terkini Nasional
Takut Bharada E akan Bunuh Diri di Rutan, LPSK Minta Polri Tingkatkan Perlindungan Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung di tahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.
Menanggapi hal tersebut LPSK meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.
Pasalnya LPSK takut jika Bharada E bunuh diri.
Seperti yang diketahui LPSK belum memberikan persetujuan permohonan perlindungan dari Bharada E.
Pasalnya, proses pemeriksaan psikologis Bharada E masih belum keluar.
Sehingga pihak LPSK masih memproses permohonan perlindungan itu.
Namun kini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Soal Kasus Brigadir J, Komisi III Minta Kadiv Propam Pengganti Sambo Usut Pelanggaran Etik & Pidana
Pihaknya meminta peningkatan perlindungan untuk Bharada E.
"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media.
Dikhawatirkan adanya keributan di dalam rutan tahanan.
Bahkan LPSK meminta jika memungkinkan Bharada E di tahan dalam ruangan terpisah dengan tahanan lain.
Selain itu, LPSK takut jika Bharada E keracunan hingga bunuh diri.
"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.
Hal ini dilakukan mengingat Bharada E juga menjadi saksi kunci dari insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Kebohongan soal Bharada E Akhirnya Terungkap, Kebanyakan dari Mulut Kapolres Metro Jaksel Nonaktif
LPSK menduga masih ada yang ditutup-tutupi oleh Bharada E.
"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka sejak Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Akibat perbuatannya Bharada E dikenakan pasal berlapis dengan terancam 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ingatkan Polri Tingkatkan Keamanan Bharada E Selama di Rutan: Pastikan Tidak Bunuh Diri!
# Bharada E # Rutan Bareskrim Polri # LPSK # Ferdy Sambo # psikologis # Brigadir J
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Tak Tahan, Sakinah Bongkar Dugaan Kekerasan Psikologis yang Dialami Ibunya oleh Oknum Kepala Sekolah
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.