Sabtu, 18 April 2026

Terkini Nasional

Takut Bharada E akan Bunuh Diri di Rutan, LPSK Minta Polri Tingkatkan Perlindungan Tersangka

Jumat, 5 Agustus 2022 16:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung di tahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Menanggapi hal tersebut LPSK meminta Polri meningkatkan perlindungan kepada Bharada E.

Pasalnya LPSK takut jika Bharada E bunuh diri.

Seperti yang diketahui LPSK belum memberikan persetujuan permohonan perlindungan dari Bharada E.

Pasalnya, proses pemeriksaan psikologis Bharada E masih belum keluar.

Sehingga pihak LPSK masih memproses permohonan perlindungan itu.

Namun kini Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Soal Kasus Brigadir J, Komisi III Minta Kadiv Propam Pengganti Sambo Usut Pelanggaran Etik & Pidana

Pihaknya meminta peningkatan perlindungan untuk Bharada E.

"Kan belum dilindungi LPSK jadi ada sebaiknya Polri meningkatkan keamanan buat Bharada E, kalau Bharada E ditahan pastikan pertama tidak ada penyiksaan," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media.

Dikhawatirkan adanya keributan di dalam rutan tahanan.

Bahkan LPSK meminta jika memungkinkan Bharada E di tahan dalam ruangan terpisah dengan tahanan lain.

Selain itu, LPSK takut jika Bharada E keracunan hingga bunuh diri.

"Kedua tidak terjadi keributan antar tahanan yang ketiga tidak jatuh sakit, yang keempat tidak keracunan, yang kelima tidak (meninggal dunia) bunuh diri," ucap Edwin.

Hal ini dilakukan mengingat Bharada E juga menjadi saksi kunci dari insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Baca: Kebohongan soal Bharada E Akhirnya Terungkap, Kebanyakan dari Mulut Kapolres Metro Jaksel Nonaktif

LPSK menduga masih ada yang ditutup-tutupi oleh Bharada E.

"Bharada E mungkin belum sepenuhnya terbuka, tapi saksi memiliki peran penting untuk mengungkap perkara ini," tukas dia

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka sejak Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Akibat perbuatannya Bharada E dikenakan pasal berlapis dengan terancam 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Ingatkan Polri Tingkatkan Keamanan Bharada E Selama di Rutan: Pastikan Tidak Bunuh Diri!

# Bharada E # Rutan Bareskrim Polri # LPSK # Ferdy Sambo # psikologis # Brigadir J

Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved