Terkini Nasional
Oknum Polisi yang Ambil CCTV Kompleks Ferdy Sambo Terancam Dipidana: Ditindak Bila Langgar Kode Etik
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan timsus telah memeriksa oknum polisi yang mengambil CCTV di kompleks kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Diungkapkan, oknum-oknum terkait CCTV ini bila terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas bahkan dipidana.
Hal ini disampaikan Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022) malam.
Timsus bentukan Kapolri dipastikan mendalami setiap detail terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Termasuk soal CCTV di rumah Irjen Sambo yang rusak hingga diganti.
“Yang jelas rekan-rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya telah memperoleh informasi soal proses pengambilan CCTV termasuk pelakunya.
Diungkapkan Listyo, oknum polisi yang terlibat pengambilan CCTV itu telah diperiksa.
"Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," jelas Kapolri.
Bila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melanggar kode etik, maka oknum polisi itu akan ditindak tegas.
Bahkan, ditegaskan Kapolri, oknum itu terancam dijatuhi hukuman pidana apabila juga terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tegas Listyo.
Terkini, Listyo menyebut ada sebanyak 25 personel kepolisian yang tidak profesional dalam bertugas menangani kasus ini.
Hal ini membuat proses olah TKP dan penyidikan menemui hambatan.
“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan,” tukas Listyo.
Diungkapkan Kapolri, mereka terdiri dari lima personel Komisaris Besar, tiga AKBP, dua personel Komisaris Polisi, tujuh personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Bahkan, termasuk tiga perwira tinggi bintang satu.
Kapolri membeberkan mereka yang tak profesional berasal dari satuan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Informasi terkini, Irjen Ferdy Sambo telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Saat ini, ia dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
(Tribun-Video.com/ Bima Maulana)
Artikel ini telah tayang di Tribunvideo.com dengan judul Kapolri Akui Oknum Polisi yang Ambil CCTV Kompeks Irjen Ferdy Telah Diperiksa, Terancam Dipidana
#CCTV #Ferdy Sambo #Brigadir J #Kapolri #Kapolri
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Tampang Datar Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta saat Dijenguk Kapolri, Ungkap Kondisi
11 jam lalu
Terkini Daerah
Terekam CCTV! Begini Aksi SY Lancarkan Penculikan Bilqis di Makassar, Sempat Dijual Rp3 Juta di FB
12 jam lalu
LIVE UPDATE
Tembak Mati Hansip di Cakung, Pelaku Ditangkap saat hendak Kabur di Pelabuhan Bakauheni Lamsel
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.