TERKINI NASIONAL
Buntut Kasus Brigadir J, Kini Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam & Dimutasi Jadi Pati Yanma
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Kini, Irjen Ferdy Sambo dimutasi menjadi perwira tinggi (Pati) di Yanma Polri.
Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Adapun Irjen Sambo dicopot karena untuk mempercepat penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.
Dedi menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.
"Ini menunjukkan keseriusan dan sikap tegas dari Pak Kapolri. Pak Kapolri dari awal sudah menyampaikan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, beliau akan membuka sejelas-jelasnya. Tapi saya mohon kepada teman-teman untuk sabar dulu, karena semuanya berproses," katanya.
Nantinya, jabatan Kadiv Propam bakal diduduki oleh Irjen Pol Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Kabareskrim Polri.
Nantinya, dia bakal digantikan Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karowabprof Divpropam Polri.
Berikutnya, ada nama Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Nantinya, dia bakal digantikan Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat Kabag Yanduan Divpropam Polri.
Baca: Beredar Video Kenangan Brigadir J Beri Kue Ulang Tahun Sang Adik
25 polisi diduga hambat penanganan kasus Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 25 polisi diperiksa terkait kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Kapolri merinci, 25 anggota Polri yang diperiksa di antaranya 3 berpangkat perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 orang Komisaris Besar Polisi (Kombes), 3 orang AKBP, 2 personel Kompol; 7 personel perwira pertama, dan 5 personel Bintara serta Tamtama.
"Dari kesatuan di Propam, Polresta, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan itu, didapati keseluruhannya dinyatakan Sigit melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Di mana kata Sigit, hal itu berkaitan dengan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian insiden baku tembak tersebut.
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ucap dia.
Atas hasil pemeriksaan itu, Kapolri Sigit mengeluarkan surat telegram khusus untuk memutasi keseluruhannya.
Kendati begitu, Sigit tidak membeberkan secara pasti terkait mekanisme mutasi para personel tersebut.
"Malam hari ini saya keluarkan TR (telegram) khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya brigadir yosua ke depan akan berjalan baik," kata dia.
Kapolri meyakini, tim khusus Polri bakal terus bekerja guna membuat jelas kasus tersebut.
"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang peristiwa yang terjadi," ujar Sigit.
Baca: Kapolri Mutasi 15 Personel Polri Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Sederet Nama & Jabatannya
Bharada E jadi tersangka
Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Buntut Kasus Brigadir J, Kini Jadi Pati di Yanma Polri
# Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo # Kadiv Propam # Pati Yanma Polri # Irjen Ferdy Sambo # Kasus Brigadir J # Update Kasus Brigadir J
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapolri Temui Keluarga AKP Lusiyanto, Dapat Konpensasi Bisa Jadi Polwan Ikuti Jejak Karir sang Ayah
Sabtu, 29 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Kapolri soal Judi Sabung Ayam dan Keterlibatan Polisi dalam 'Setoran', Minta Publik Menunggu
Jumat, 21 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Kapolri soal Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum Prajurit, Pastikan TNI-Polri Tetap Solid
Rabu, 26 Februari 2025
VIRAL NEWS
Reaksi Kapolri Ngaku Tak Keberatan soal Lagu Band Sukatani 'Bayar Bayar Bayar', Akui Ada Miskom
Jumat, 21 Februari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahasiswa Kepalkan Tangan Menggugat Negara! Massa Tolak Cawe-cawe Jokowi di Pemerintahan Prabowo
Kamis, 20 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.