Terkini Nasional
Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 & 56 KUHP terkait Kasus Brigadir J, Ini Bunyi Pasal Tersebut
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan bahwa Bharada E dikenai Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Penetapan tersebut berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari sejumlah pihak forensik serta keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Terkait isi Pasal 338 KUHP, pasal tersebut mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencanya dengan sanksi penjara yang sudah ditetapkan.
Baca: Irjen Ferdy Sambo Mohon Doa dan Minta Maaf kepada Keluarga atas Tewasnya Brigadir J
Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
Pasal 338 KUHP ini merupakan bentuk dasar dari tindak pidana kejahatan jiwa dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Unsur yang dianut pasal tersebut yaitu adanya untuk menghilangkan jiwa. Dengan demikian Pasal 338 KUHP ini membatasi berlakunya perbuatan lain yang juga mengakibatkan kematian atau hilangnya jiwa orang lain.
Baca: Respons Pengacara Keluarga Brigadir J seusai Bharada E Jadi Tersangka: Terlambat tapi Kita Apresiasi
Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara itu untuk Pasal 56 KUHP berbunyi,
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E
# Bharada E # Brigadir J # pasal # Bareskrim Polri # tersangka
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.