Rabu, 29 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Respons Pengacara Keluarga Brigadir J seusai Bharada E Jadi Tersangka: Terlambat tapi Kita Apresiasi

Kamis, 4 Agustus 2022 16:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Pihak keluarga Brigadir J mengapresiasi penyidik, meski penetapan tersangka itu dinilai terlambat.

Hal ini disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (4/8/2022).

Baca: Respons Pengacara Brigadir J seusai Bharada E Jadi Tersangka: Sekalipun Terlambat, Kita Apresiasi

"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya Kamaruddin, seharusnya penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan sejak kliennya tewas, yakni pada 8 Juli 2022 lalu.

Meski begitu, ia meyakini penyidik akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," paparnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kamaruddin menyesalkan hanya satu pasal yang dijerat kepada Bharada E.

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan laporan yang dibuat oleh pihaknya.

Baca: Keluarga Bharada E yang Dikenal Tertutup oleh Tetangga Kini Tinggalkan Rumah seusai Brigadir J Tewas

"Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca: Keluarga Bharada E yang Dikenal Tertutup oleh Tetangga Kini Tinggalkan Rumah seusai Brigadir J Tewas

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Seusai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan oleh Bareskrim.

Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara itu, Andi memastikan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.

Baca: Setelah Lewati Proses Panjang Akhirnya Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengacara Brigadir J: Kami Apresiasi Meski Terlambat

# TRIBUNNEWS UPDATE # pengacara # kuasa hukum # Brigadir J # Bharada E # tersangka # Kamaruddin Simanjuntak

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved