Minggu, 6 April 2025

HUT ke-77 RI

HUT ke-77 RI: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih saat Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Kamis, 4 Agustus 2022 15:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dapat disimak di sini.

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan.

Bendera Merah Putih juga selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.

Baca: Peringatan HUT ke-77 RI, Kampung Banti hingga Opitawak Dipasang 500 Bendera Merah Putih

Lalu, kapan Bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?

Bagaimana aturan pemasangan Bendera Merah Putih?

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran Bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk aturan pemasangan Bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Baca: HUT ke-77 RI: Bambu Sebagai Tiang Pengibaran Pertama Kali Bendera Merah Putih

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua Bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, Bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.

Sementara untuk di lapangan umum, ukuran Bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Berikut rincian ukuran pemasangan Bendera Merah Putih:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

# kemerdekaan # Indonesia # Bendera Merah Putih # HUT ke-77 RI

Baca berita lainnya terkait Bendera Merah Putih

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved