Sabtu, 25 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Penetapan Tersangka Bharada E Disebut Kuasa Hukum Jadi Bukti Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan

Kamis, 4 Agustus 2022 12:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penetapan tersangka kepada Bharada E mendapat sorotan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Mereka menyebut, bahwa penetapan tersangka tersebut menjadi bukti bahwa kliennya tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan Johnson Pandjaitan pada Kamis (4/8/2022).

Ia menyebut, bahwa tudingan pelecehan dan pengancaman yang dilayangkan kepada kliennya tak dapat dibuktikan.

Johnson juga menyebut, bahwa pembunuhan tersebut tidak dilakukan seorang diri oleh Bharada E.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Baca: Keluarga Bharada E Menghilang seusai Brigadir J Tewas, Tetangga Akui Tak Tahu Keberadaannya

Pihaknya mengapresiasi tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Hal ini menepis spekulasi-spekulasi liar yang berkembang di media sosial.

"Namun perlu didalami lagi karena ada ancaman ancaman sebelum kejadian. Jadi seharusnya pasal 340 pembunuhan berencana," ungkap Johnson.

Johnson menuturkan, pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia.

Usman mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan.

Hal itu dilihat dari pasal yang disangkakan kepada Bharada E yaitu pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya.

Baca: Kenangan Mengharukan saat Brigadir J Beri Surprise Ulang Tahun Adiknya, Kini Dipisahkan oleh Tragedi

Pasal 55 dikatakan Usman, bukan hanya berbicara soal seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan.

Tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

Bahkan menurutnya, aksi tersebut tidak hanya dilakukan menggunakan senjata api, tetapi juga dengan kekerasan lainnya.

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua,” ujarnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka Berarti Tak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo


# Johnson Pandjaitan # Brigadir J # Bharada E

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved