Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Tak Ada Unsur Bela Diri, Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 4 Agustus 2022 10:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Khusus telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan atas Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Bharada E dalam tragedi baku tembak tersebut.

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan Bharada E.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam.

Brigjen Andi Rian menerangkan jika tim telah memeriksa 42 saksi dan sejumlah alat bukti.

Baca: Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Tim Khusus Kapolri seusai Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca: Polisi Tegaskan Aksi Penembakan yang Dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J Bukan Upaya Bela Diri

Penyidik juga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.

Bahkan menurut Andi, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan," ujarnya.

Penetapan tersangka ini sebagai lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J soal dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Demi kepentingan penyelidikan, Bharada E akan langsung ditahan.

"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.

Andi menuturkan, pihaknya memastikan tidak menemukan unsur pembelaan yang dilakukan Bharada E dalam penembakan tersebut.

Hal itu berdasarkan dari hasil gelar perkara keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Poin Penting Penetapan Tersangka Bharada E, Pelaku Penembakan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

# Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir Yoshua Hutabarat

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved