Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Tidak Ada Unsur Bela Diri, Bharada E Kini Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya

Kamis, 4 Agustus 2022 07:31 WIB
Tribunnewsmaker.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E diungkap oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E ditetapkan tersangka berdasar hasil penyelidikan terhadap 42 saksi yang terdiri ahli unsur biologi dan kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Baca: Polisi Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Kasus Baku Tembak yang Menewaskan Brigadir J

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.

“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,

atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca: Tidak Ada Unsur Bela Diri, Bharada E Kini Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ini Ancaman Hukumannya

Sementara Pasal 56 mengatur tentang:

"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.

Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.

Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.

Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

Orang yang selanjutnya diperiksa adalah Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Bukan Bela Diri, Bharada E Tersangka Dikenai Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP, Ini Ancaman Hukumannya

#tersangka #BharadaE #BrigadirJ #IrjenFerdySambo #PutriCandrawathi #penembakan

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnewsmaker.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved