LIVE UPDATE
Polisi Tetapkan Tersangka Pendemo Tiket Taman Nasional Komodo, 2 Orang Lain Masih Diamankan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Manggarai Barat menetapkan satu orang tersangka yang melakukan demonstrasi terkait penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) pada Senin (1/8/2022) kemarin.
Baca: Kenaikan Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Tuai Polemik, Aksi Mogok hingga Tanda Tangan Petisi
Baca: HPI NTT Sebut 10.000 Wisatawan Batal ke Labuan Bajo, Dampak dari Kenaikan Harga Tiket TN Komodo
Adapun penerapan pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Terdapat dua orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.(*)
# Mapolres Manggarai Barat # Taman Nasional Komodo # demonstrasi
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Hangat Prabowo Ikut Belajar Bareng Siswa & Saksikan Demonstrasi Pembelajaran dengan Smart TV
Sabtu, 3 Mei 2025
Nasional
Massa Tolak RUU TNI Ngamuk! Paksa Masuk Gedung DPR, Bakar Spanduk dan Motor
Kamis, 27 Maret 2025
Nasional
MOMEN Menhum Diskakmat Mahasiswa soal Letkol Teddy 'Anak Kesayangan' Prabowo
Kamis, 20 Maret 2025
Nasional
Respons Prabowo seusai Didemo hingga Viral #KaburAjaDulu, Yusril Justru Beri Pesan Ke Anak Muda
Jumat, 21 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.