Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Publik Diminta Tak Vonis Siapapun sebagai Pelaku Kasus Brigadir J sebelum Terbukti di Pengadilan

Jumat, 29 Juli 2022 11:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, meminta publik untuk tidak memvonis siapapun sebagai pelaku dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum terbukti di pengadilan.

Pasalnya, menurut Adies, jika publik sembarangan memvonis pelaku dalam kasus kematian Brigadir J ini, maka nanti siapakah yang akan bertanggungjawab apabila tidak terbukti.

Baca: Irjen Napoleon Minta Sosok di Balik Tewasnya Brigadir J Tak Sembunyi: Ngaku Saja Penjara Tak Susah

Adies menilai hingga kini masih ada kemungkinan antara pihak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, atau pihak lainnya untuk menjadi pelaku dalam kasus ini.

"Dalam hukum kita tidak boleh memvonis siapapun sebelum data dan fakta benar-benar dapat dibuktikan di Pengadilan. Siapa yang akan bertanggungjawab seandainya seseorang yang disangkakan melakukan kejahatan ternyata tidak terbukti?"

"Siapa yang akan bertanggung jawab? Karena hal ini bisa menimpa kedua belah pihak," kata Adies kepada Tribunnews.com, Kamis (28/7/2022).

Karena itu, politisi Golkar ini meminta publik lebih baik menunggu hasil kerja dari tim Mabes Polri maupun tim eksternal yakni Komnas HAM dan Kompolnas.

Baca: Ini Inisial dan Pangkat Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Ancam Bunuh Brigadir J, Berasal Squad Lama

Adies juga mengimbau publik untuk tidak berprasangka buruk dan mempercayai Polri dan timnya.

Pasalnya, menurut Adies, publik bisa percaya kepada siapa lagi jika bukan dengan penegak hukum kita sendiri.

"Jadi sebaiknya kita tunggu saja hasil kerja Komnas HAM dan tim Mabes Polri, maupun tim eksternal ini, agar semua terang benderang. Percayakan dan jangan berprasangka buruk."

"Kita mau percaya dengan siapa lagi kalau bukan penegak hukum negara kita sendiri," ungkap Adies.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Brigadir J, Publik Diminta Tak Vonis Siapapun sebagai Pelaku Sebelum Terbukti di Pengadilan

#Brigadir J #Vonis #Pengadilan #Bharada E #Baku Tembak

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved