TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Bahar Bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara: Saya Tidak Menyesal, Dihukum Mati Saya Ikhlas
TRIBUN-VIDEO.COM - Habib Bahar bin Smith dituntut lima tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.
Tuntutan itu membuat Bahar bereaksi dengan mengingatkan jaksa tentang pengadilan akhirat.
Bahkan, ia mengaku ikhlas apabila dihukum mati karena merasa tidak bersalah.
Sidang perkara digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Bahar dengan hukuman lima tahun penjara.
Bahar bin Smith dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
"Menjatuhkan pidana pada terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa.
Dikutip dari Kompas.com, tuntutan itu membuat Bahar hingga pendukungnya bereaksi.
Dengan nada tinggi, Bahar mengingatkan jaksa tentang pengadilan sesungguhnya di akhirat.
Baca: Sidang Pembacaan Tuntutan Habib Bahar Smith di PN Bandung, Keluarga Tak Terima Hasil Tuntutan
"Anda mendakwa saya, menuntut saya kelak di akhirat Anda akan didakwa. Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT. Allah SWT hakim yang agung," ucap Bahar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).
Pernyataan Bahar ini langsung direspons oleh para pendukungnya yang hadir dengan berteriak kalimat takbir.
Suasana persidangan pun menjadi tidak kondusif, hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani meminta pendukung untuk tenang.
Seusai persidangan, Bahar menenangkan pendukungnya dan meminta agar mereka tidak berkecil hati.
Bahar menyebut dirinya tidak bersalah dan tak menyesal meski telah dituntut lima tahun penjara.
"Saya tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati. Saya ikhlas, ridho," katanya.
Sebagai informasi, kasus berita bohong yang menjerat Bahar bin Smith terkait ceramahnya yang disebut membuat keonaran.
Saat itu Bahar sedang melakukan ceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Rekaman video ceramah tersebut diunggah dan disebar tersangka Tatan Rustandi (TR) ke akun YouTube.
Bahar kemudian diperiksa pada 3 Januari 2022.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, polisi menetapkan tersangka dan menahan Bahar di Mapolda Jabar.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Sebarkan Berita Bohong Saat Ceramah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bahar bin Smith: Saya Tak Menyesal Dituntut 5 Tahun Penjara, Dihukum Mati, Saya Ikhlas
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bahar bin Smith # penjara # berita bohong # Bandung
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sekjen Hizbullah Lebanon Tegaskan Israel dan AS Tak akan Pernah Mampu Mengalahkan Perlawanan Lebanon
Jumat, 17 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Bonatua Bongkar Kejanggalan Cari Salinan Ijazah Jokowi: 17 Kali Diarsipkan, Tapi Dokumen Nihil
Jumat, 17 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Luhut Blak-blakan Kondisi Proyek Whoosh hingga Timbulkan Utang Rp 116 Miliar: Sudah Busuk Sejak Awal
Jumat, 17 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Pasukan Radaa Gaza Gencarkan Operasi ke Seluruh Jalur Gaza, Buru Kolaborator dan Jaringan Kriminal
Jumat, 17 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Luhut Geram Ribut-ribut Whoosh: Kalau Tidak Ngerti Datanya, Tidak Usah Komentar!
Jumat, 17 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.