Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Terkait Jual Beli Jabatan, Sekprov Kaltara Belum Bahas Sanksi, Sebut Masih Dalami Informasi

Kamis, 28 Juli 2022 17:51 WIB
Tribun Kaltara

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekprov Kaltara, Suriansyah, mengaku belum dapat menentukan pemberian sanksi bagi oknum PNS yang terlibat dalam jual beli jabatan.

Menurut Suriansyah, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan dokumen terkait.

Selain itu dirinya juga memerlukan mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga melakukan praktek jual beli jabatan tersebut sebelum sanksi diberikan.

Baca: Reaksi Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Seusai Namanya Dicatut Oknum PNS di Kasus Jual Beli Jabatan

"Penegakan sanksi ada aturannya juga kalau dia bersalah dari hasil pemeriksaan dia itu ada tingkat ringan sedang dan berat," kata Suriansyah, Rabu (27/7/2022).

"Jenis sanksi itu belum, karena kita harus lihat dari hasil rapat nanti," ungkapnya.

Baca: Namanya Dicatut dalam Kasus Jual Beli Jabatan, Ini Respons Gubernur Kaltara Zainal Paliwang

Dirinya juga belum mau berkomentar, menyangkut potensi PNS pemberi uang akan turut dijatuhi sanksi.

Menurut Suriansyah, pihaknya masih berfokus melakukan pendalaman secara internal sebelum membahas lebih jauh mengenai pemberian sanksi dan hukuman.

"Informasi-informasi yang ada, kita terima kita pelajari, kami juga akan komunikasi ke TGUPP, tapi saat ini kita di internal yang akan membahas ini," ungkap Suriansyah.

(TribunKaltara/Maulana Ilhami Fawdi)

# jual beli jabatan # Kaltara # sanksi # PNS

Baca berita lainnya terkait jual beli jabatan

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara

Tags
   #jual beli jabatan   #Kaltara   #sanksi   #PNS

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved