Terkini Daerah
Terkait Jual Beli Jabatan, Sekprov Kaltara Belum Bahas Sanksi, Sebut Masih Dalami Informasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekprov Kaltara, Suriansyah, mengaku belum dapat menentukan pemberian sanksi bagi oknum PNS yang terlibat dalam jual beli jabatan.
Menurut Suriansyah, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan dokumen terkait.
Selain itu dirinya juga memerlukan mendapatkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga melakukan praktek jual beli jabatan tersebut sebelum sanksi diberikan.
Baca: Reaksi Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Seusai Namanya Dicatut Oknum PNS di Kasus Jual Beli Jabatan
"Penegakan sanksi ada aturannya juga kalau dia bersalah dari hasil pemeriksaan dia itu ada tingkat ringan sedang dan berat," kata Suriansyah, Rabu (27/7/2022).
"Jenis sanksi itu belum, karena kita harus lihat dari hasil rapat nanti," ungkapnya.
Baca: Namanya Dicatut dalam Kasus Jual Beli Jabatan, Ini Respons Gubernur Kaltara Zainal Paliwang
Dirinya juga belum mau berkomentar, menyangkut potensi PNS pemberi uang akan turut dijatuhi sanksi.
Menurut Suriansyah, pihaknya masih berfokus melakukan pendalaman secara internal sebelum membahas lebih jauh mengenai pemberian sanksi dan hukuman.
"Informasi-informasi yang ada, kita terima kita pelajari, kami juga akan komunikasi ke TGUPP, tapi saat ini kita di internal yang akan membahas ini," ungkap Suriansyah.
(TribunKaltara/Maulana Ilhami Fawdi)
# jual beli jabatan # Kaltara # sanksi # PNS
Sumber: Tribun Kaltara
breaking news
BREAKING NEWS: PSSI Disanksi FIFA Buntut Ujaran Kebencian ke Bahrain, Berimbas saat Lawan China
3 hari lalu
Tribunnews Update
Presiden Prabowo Tegas Perintahkan Berantas Preman Berkedok Ormas, Tak Segan Beri Sanksi Keras
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Langgar Etik, Ahmad Dhani Berpotensi Dipecat DPR Jika Melanggar Lagi, Kini Disanksi Ringan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Balas Agresi AS dengan Sanksi, Houthi Yaman akan Larang Ekspor Minyak Mentah ke Washington
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.