Terkini Daerah
Sopir Odong-odong yang Tertabrak KA di Serang Ditetapkan sebagai Tersangka, Tewaskan 9 Penumpang
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut laka maut odong-odong tertabrak kereta api, sopir dietatapkan sebagai tersangka.
Peristiwa maut tersebut terjadi pada Selasa (26/7/2022), sekira pukul 11.00 WIB.
JL (27) sopir odong-odong yang akibatkan laka maut hingga menewaskan sembilan orang penumpang.
JL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang.
Baca: Maraknya Odong-odong Tantang Maut di Jalan Raya Cilincing, Selap-selip Truk Sambil Bawa Penumpang
JL ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas peradilan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sesuai alat bukti yang sudah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022.
Selain menewaskan 9 orang, juga mengakibatkan puluhan penumpangnya luka berat dan ringan.
Menurut Shinto, saat kejadian, JL membawa 33 orang penumpang.
Dari 24 korban luka, 13 nya sudah diperbolehkan pulang ke rumah.
Baca: Update Kecelakaan Odong-odong Tertabrak Kereta Api di Serang, 1 Anak Masih Kritis di Rumah Sakit
Serta sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.
Sementara itu, hasil proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dua kali, pertama dilaksanakan oleh Satlantas Polres Serang bersama Dirlantas Polda Banten.
Kemudian hari ini, Rabu, 27 Juli 2022, dilaksanakan oleh Unit Laka Lantas Korlantas Polri.
"Hasilnya ditemukan ada penambahan panjang kendaraan sebanyak satu meter," katanya di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).
Serta keterangan dari 4 saksi utama yang diperiksa oleh penyidik, diketahui saat melintas di lokasi kejadian odong-odong tersebut sedang memutar musik dengan volume kencang.
Sehingga pada saat adanya peringatan dari masyarakat, JL tidak mendengarnya karena ada noice dari musik itu sendiri.
"Warga sekitar TKP juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada supir ‘Kang..Kang.. Ada kereta’. Namun tidak didengar karena adanya noise tadi," katanya.
Penyidik juga menemukan, bahwa JL yang baru saja beberapa hari mengemudikan odong-odong itu, dan tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat.
Shinto juga menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengejar pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong.
Baca juga: Al Muktabar Jenguk Pasien Korban Odong-odong yang Ditabrak Kereta Api, Ada yang Kepalanya Dioperasi
Dalam hal ini, pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.
Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka, dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
(Tribun-Video.com/TribunBanten.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Akibatkan 9 Penumpang Tewas, JL Supir Odong-odong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Banten
Internasional
India-Pakistan Memanas! Rudal Diluncurkan, Ledakan Mengguncang Wilayah Perbatasan
1 hari lalu
Live Update
Penampakan Jalan Hancur 6,8 KM di Serang, Warga Minta Perbaikan gegara Ganggu Petani & Pelajar
2 hari lalu
Mancanegara
PERANG MEMANAS! Pakistan Serang Balik India hingga Tewaskan Puluhan Orang di Kedua Pihak
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.