Minggu, 12 April 2026

Terkini Nasional

Penjagaan Proses Ekshumasi hingga Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM

Rabu, 27 Juli 2022 11:30 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUN-VIDEO.COM - Pembongkaran makam atau ekshumasi hingga autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diawasi langsung dari pihak eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pengawasan itu dilakukan agar proses tersebut bisa independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

"Proses ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten dan beliau juga kerjanya independen dan imparsial, tidak bisa diintervensi oleh semua pihak, demikian juga pengawas eksternal dari Kompolnas juga hadir, sama beliau juga independen dan imparsial," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Proses tersebut, ungkap Dedi, dengan tujuan agar pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation (SCI) menjadi mutlak yang dilaksanakan oleh sejumlah dokter forensik dari internal maupun eksternal Polri.

Baca: Proses Autopsi Jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Keluarga Diminta Menunggu di Luar Ruangan

"Ekshumasi dilaksanakan tim expert dari PDFI yang sudah melakukan asesmen terhadap dokter-dokter yang akan melakukan proses autopsi ulang dari berbagai rumah sakit dan universitas," katanya.

Nantinya, dengan proses tersebut diharapkan bisa mendapat bukti baru agar pengungkapan kasus kematian Brigadir J bisa terang-benderang.

"Artinya bahwa hasil autopsi ulang yang dilaksanakan hari ini memiliki dua konsekuensi, konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dilakukan, Permintaan Khusus dari Keluarga untuk Periksa Bagian Ini

"Konsekuensi kedua karena ekshumasi dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dan oleh kedokteran forensik, ini harus memiliki konsekuensi yuridis. Yang berwenang siapa, dalam hal ini penyidik," sambungnya.

Hasil autopsi ulang juga diharapkan dapat memberikan tambahan alat bukti demi kepentingan penyidikan.

"Penyidik akan sangat kepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di persidangan," jelasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Proses Ekshumasi Jenazah Brigadir J Diawasi Kompolnas dan Komnas HAM
# Ekshumasi Brigadir J # Ekshumasi # autopsi ulang # Brigadir J # Kompolnas # Komnas HAM # Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved