Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar, Pangkas Donasi ACT 30 Persen dan Gelapkan Uang Korban Lion Air

Senin, 25 Juli 2022 21:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian RI telah menetapkan pendiri lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan dana umat.

Adapun peran keduanya diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin (25/7).

Dikutip dari Tribunnews.com, saat itu Ahyudin diketahui sebagai Ketua Pengurus ACT sekaligus Pembina ACT pada Periode 2019-2022.

Dia menjadi pengendali dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen, tahun 2020 bersama membuat opini dewan syari'ah yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Ahyudin diduga menyelewengkan dana dengan memangkas 30 persen dari jumlah keseluruhan setiap bulannya.

Tak hanya itu, Ahyudin juga diduga menyelewengkan dana bantuan korban Lion Air pada 2018 lalu.

Baca: Hati-hati! Rasa Gatal pada Vagina Bisa Jadi Infeksi Jamur, Begini Cara Cegah Bakteri Lactobacillus

Menurut Ahmad Ramadhan, Ahyudin menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan ACT.

Seperti hal nya dengan menggaji para pengurus yayasan dengan nominal fantastis.

Diketahui para petinggi ACT itu memperoleh gaji dengan kisaran Rp 50 hingga Rp 450 juta per bulannya.

Ahyudin mendapat gaji Rp 450 juta dan Ibnu Khajar digaji Rp 200 juta setiap bulan.

Sementara peran Ibnu Khajar tak jauh berbeda dengan Ahyudin.

Ibnu Khajar diduga membuat kebijakan pemangkasan dana umat sebesar 30 persen.

Ramadhan menjelaskan bajwa Ibnu Khajar juga diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap wahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Baca: KONFERENSI PERS: Tanya Jawab Isu Terkini,Termasuk Pengungkapan Tersangka kasus ACT

Ibnu Khajar membuat perjanjian kerjasama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi BCIF terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewenagan dana umat ACT.

Keempat tersangka di antaranya yakni, Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

==

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Ahyudin dan Ibnu Khajar: Pangkas Donasi ACT 30 Persen dan Selewengkan Uang Korban Lion Air

Editor: winda rahmawati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved