Terkini Nasional
Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Dilakukan, Polisi Tak Hadirkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo & Istri
TRIBUN-VIDEO.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan prarekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo hanya menghadirkan tim penyidik gabungan.
Dedi menerangkan, Irjen Ferdy Sambo dan istri juga tidak dihadirkan dalam prarekonstruksi tersebut.
Selain itu, Bharada E yang merupakan pihak yang diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir J, juga tidak dihadirkan.
“Tidak menghadirkan yang bersangkutan (Bharada E serta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya)” ujar Dedi saat dikonfimasi, Sabtu (23/7/2022).
Dedi menegaskan, prarekonstruksi yang diadakan hari ini merupakan pendalaman dari kegiatan yang digelar Polda Metro Jaya tadi malam.
Dalam kegiatan prarekonstruksi itu hanya menghadirkan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), tim laboratorium forensik (labfor), hingga kedokteran Polri (dokpol).
Baca: Prarekonstruksi Penembakan Brigadir J Digelar Tertutup, Irjen Ferdy Sambo dan Istri Tak Dihadirkan
“Yang saya dapat hanya pendalaman kembali dari prarekonstruksi semalam oleh tim inafis, labfor, dokpol dan penyidik gabungan,” tegasnya.
Adapun prarekonstruksi ini terkait dugaan pelecehan, pengancaman, serta percobaan pencabulan terhadap Istri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Peristiwa ini diduga menjadi latar belakang tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli.
"Betul (prarekonstruksi), dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Prarekonstruksi dua laporan yang disidik Polda Metro Jaya. Pertama pencabulan, kedua pengancaman dan percobaan pembunuhan," ucap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai diduga baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Menurut penjelasan polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.
Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J menilai ada kejanggalan terkait penyebab kematian karena ditemukan sejumlah luka sayat dan lilitan di leher di jenazah Brigadir J.
Pihak keluarga pun menduga ada percobaan pembunuhan ke Brigadir J.
Baca: Posisi Brigadir J & Bharada E saat Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Terungkap saat Pra-rekonstruksi
Saat ini, semua laporan terkait tewasnya Brigadir J telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, Polri masih belum menyatakan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu
Polda Metro Jaya tengah menyidik laporan dugaan pengancaman dan kekerasan terhadap perempuan atau pencabulan yang diduga dilakukan Brigadir J. Sedangkan Bareskrim menyidik soal dugaan percobaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim gabungan khusus guna menindaklanjuti kejadian yang menewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Tim tersebut juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Tak Hadirkan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Istri"
# Irjen Dedi Prasetyo # Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # Irjen Ferdy Sambo # Bharada E # Polda Metro Jaya # labfor # Inafis
Sumber: Kompas.com
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
3 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
3 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
3 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
3 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.