Terkini Metropolitan
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Telkomsel dalam Persidangan Bupati Penajam Paser Utara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pihak-pihak yang pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) berpeluang diperiksa dalam persidangan.
Tak terkecuali, pihak PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).
Diketahui, Rabu (20/4/2022) tim penyidik KPK memeriksa perwakilan Direktur Utama PT Telkomsel, Titi Wicaksono.
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK saat itu mendalami pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik PT Telkomsel di Kabupaten PPU di tahun 2020 sampai dengan 2021 yang prosesnya mesti mendapatkan persetujuan dari Abdul Gafur selaku Bupati PPU.
Baca: KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan panggilan dan pemeriksaan saksi dalam persidangan Abdul Gafur salah satunya untuk memperkuat bukti dugaan rasuah.
Termasuk jika nantinya jaksa KPK memeriksa pihak Telkomsel dalam persidangan.
"Ya itu bergantung semuanya kepada kebutuhuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Perkara Abdul Gafur saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Salah satu saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan yakni Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief.
Persidangan itu disiarkan daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Fakta Temuan Rekaman CCTV Bukti Tewasnya Brigadir J, Diambil di Sekitar TKP dan dalam Rumah Sambo
KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Termasuk dugaan kongkalikong terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower milik Telkomsel.
Mengingat setiap fakta yang terungkap dalam persidangan dapat ditindaklanjuti lembaga antikorupsi untuk mengembangkan perkara.
"Kalau memang ada pengembangan perkara, nanti pasti akan diekspose kan ke pimpinan. Misalnya ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan. Nanti akan diekspose," kata Alex.
Diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca: Nikita Mirzani Ditangkap, Akun Instagram Mendadak Hilang, Asisten Beri Penjelasan
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang dari Zuhdi terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.
Abdul Gafur selain itu juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Sejumlah aliran dana terkait perizinan termaktub dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Abdul Gafur.
(*)
VP: Fatkhul Putra
#kpk #Buka #Peluang #Periksa #Pihak #Telkomsel
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Ngaku Salah & Minta Maaf, Uang Pemerasan Rp 2,7 M untuk Beli Sepatu LV
4 hari lalu
Tribunnews Update
Penampakan Bupati Tulungagung Gatut usai Jadi Tersangka Pemerasan, Pakai Rompi Oranye KPK & Diborgol
4 hari lalu
Terkini Nasional
Terbongkar! Bupati Tulungagung Minta Jatah 50 Persen Anggaran dari Perangkat Daerah, Raup Rp 2,7 M
4 hari lalu
Terkini Nasional
Skandal Bupati Tulungagung, Peras Perangkat Daerah Minta 50 Persen, Kantongi Rp 2,7 Miliar
4 hari lalu
Tribunnews Update
Bupati Tulungagung Kantongi Rp2,7 Miliar dari Hasil Pemerasan Pejabat, Kini Dijerat Pasal Berlapis
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.