Terkini Nasional
Dirut Anak Usaha PT Summarecon Agung Ajukan Praperadilan, KPK: Enggak Mungkin Kalau Saksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PT Java Orient Property diketahui merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
Dandan menggugat KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.
Baca: Sudah Kabur ke Luar Negeri, KPK Baru Umumkan Cegah Bupati Mamberamo Tengah
Namun, KPK sendiri belum mengumumkan penetapan tersangka Dandan Jaya Kartika.
Lantas, apa penjelasan KPK?
"Enggak mungkin kalau baru saksi mengajukan praperadilan, silakan simpulkan sendiri kan sudah saya kasih clue-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Alex, sapaan Alexander, menjelaskan bahwa pihak yang mengajukan gugatan praperadilan biasanya terkait upaya paksa seperti penggeledahan, penahanan, maupun penetapan tersangka.
"Kalau saja yang mengajukan praperadilan itu apakah penggeledahan sah itu atau tidak, penahanan sah atau tidak, termasuk penetapan tersangka," jelas Alex.
Dandan sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap proyek Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca: Sosok Buronan KPK Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah, Kabur tapi Malah Dapat Dukungan Massa
Dalam petitumnya, Dandan meminta mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: B/282/DIK.00/23/06/2022 tanggal 03 Juni 2022 yang menetapkannya sebagai tersangka dan tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama PT JOP Dandan Jaya mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019.
Baca: Sosok Bambang Widjojanto, Eks Wakil Ketua KPK yang Kini Bela Tersangka Dugaan Korupsi
Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021.
Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.
Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi.
Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.
Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB.
Haryadi juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.
Namun dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
Mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon.
Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.
Baca: Sudah Kabur ke Luar Negeri, KPK Baru Umumkan Cegah Bupati Mamberamo Tengah
Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.
Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# PT Summarecon Agung # Dandan Jaya Kartika # suap # korupsi # KPK # Komisi Pemberantasan Korupsi
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ono Surono akan Laporkan Penyidik KPK kepada Dewas KPK, Temukan Kejanggalan saat Rumah Digeledah
3 hari lalu
Terkini Nasional
Bawa 2 Koper! KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Uang Ratusan Juta Disita
5 hari lalu
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.