Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Beda Pengakuan soal Permintaan Uang Damai, Pihak MS Glow dan PS Glow Saling Berikan Klarifikasi

Rabu, 20 Juli 2022 14:41 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Perseteruan antara bos produk kecantikan MS Glow dan PS Glow masih terus bergulir.

Kini keduanya bahkan saling memberikan klarifikasi melalui media sosial mereka masing-masing.

Terbaru, bos MS Glow, Shandy Purnamasari membantah adanya permintaan uang damai senilai Rp 60 miliar.

Apa yang dikatakan istri Gilang Widya alias Juragan 99 itu berbeda dengan pernyataan dari bos PS Glow beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pemilik PS Glow Septia Yetri Opani mengatakan, upaya mediasi pihaknya dengan MS Glow gagal lantaran pihaknya yang tidak bisa memenuhi permintaan uang damai senilai Rp 60 miliar itu.

Kendati demikian, Shandy Purnamasari baru-baru ini menampik pernyataan yang dilontarkan pihak PS Glow.

Shandy menyebut pihaknya tak meminta uang damai terkait kasus dua merek dagang itu.

Kalau pun meminta, Shandy menegaskan, nominal uang tersebut bukan keinginan dari pihaknya, melainkan keinginan pihak PS Glow sebagai bentuk permintaan maaf.

Baca: MS Glow Bantah Isu Diminta Berhenti Produksi seusai Kalah Gugatan dari PS Glow, Ini Penjelasannya

"Tidak ada kita meminta uang damai, kalaupun ada nominal itu adalah keinginan mereka sendiri sebagai bentuk permintaan maaf," tulis Shandy Purnamasari dalam akun Instagramnya, Selasa (19/7/2022).

Menurut pernyataan Shandy, upaya mediasi tersebut gagal karena ada perkataan Septia yang terkesan mengolok di media sosial.

"Tidak juga menemukan titik temu karena suatu hal yang membuat kita sedih perkataan istrinya yang menurut kita mengolok di media sosial dan jadi diskusi terbuka padahal bukannya kita sudah mediasi dan bermaaf-maafan," tuturnya.

"Kita sendiri lihat di sini kedua belah pihak merasa benar, sehingga bagaimana bisa terjadi perdamaian? Sedangkan melalui proses hukum, mereka bersalah (tersangka) dan keputusan pengadilan medan memenangkan kami," ucap Shandy.

Diketahui, sebelumnya MS Glow memang sempat menang saat menggugat PS Glow di Pengadilan Niaga Medan pada 14 Juni 2022 lalu.

Namun, pihak PS Glow melakukan kasasi dengan menggugat MS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang.

Baca: Kalah Gugatan dan Dituding Minta Uang Damai Rp 60 Miliar, Ternyata MS Glow Sebut Itu Uang Ganti Rugi

Dalam kasus ini, pihak tergugat yakni PT Kosmetik Global Indonesia, PT Kosmetik Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Narthalia, kalah dari PS Glow.

Pihak MS Glow pun dikabarkan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar.

Kendati demikian, Shandy menegaskan bahwa dirinya akan kembali melakukan langkah hukum untuk mempertahankan perusahaannya tersebut.

"Kami akan melakukan upaya hukum demi kebenaran dan demi ribuan karyawan, ratusan ribu seller yang menggantungkan hidupnya pada MS Glow," tuturnya.

(Tribun-Video.com/kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Beda Pernyataan Bos MS Glow dan PS Glow soal Permintaan Uang Damai Rp60 Miliar

# MS Glow # PS Glow # Klarifikasi # Perseteruan

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Kompas TV

Tags
   #MS Glow   #PS Glow   #klarifikasi   #perseteruan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved