Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Seleb

Kalah Gugatan dan Dituding Minta Uang Damai Rp 60 Miliar, Ternyata MS Glow Sebut Itu Uang Ganti Rugi

Rabu, 20 Juli 2022 14:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - MS Glow milik Gilang Widya Pramana disebutkan minta uang Rp 60 miliar sebagai syarat damai dengan PS Glow milik Putra Siregar.

Kabar tersebut tersiar setelah Septia Siregar, istri Putra Siregar, mengunggah video terkait konflik merek dagang PS Glow dan MS Glow.

Arman Hanish, kuasa hukum MS Glow dan Gilang Widya Pramana, membantah tudingan Septia Siregar itu.

Hal itu disampaikannya di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (19/7) kemarin.

"Kami tidak pernah minta uang damai," kata Arman Hanish di J99 Corp, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Arman Hanish, uang tersebut adalah ganti rugi yang diajukan Gilang Widya Pramana pada Putra Siregar setelah muncul produk tiruan MS Glow.

PS Glow dituding Gilang Widya Pramana sebagai produk tiruan MS Glow.

"Itu uang ganti rugi dari hasil mediasi pihak MS Glow dengan PS Glow saat gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga Medan," ucap Arman Hanish.

"Bukan uang damai, tapi uang ganti rugi," lanjutnya.

Arman Hanish mengatakan, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PS Glow.

"Gugatan PS Glow dikabulkan tidak sepenuhnya," kata Arman Hanish.

Adapun di amar putusannya, MS Glow disebutkan diminta berhenti beroperasi dan tidak lagi memasarkan produknya.

Namun Arman Hanish menyatakan, tidak ada bunyi amar putusan itu.

"Kami masih terus beroperasi," ucapnya.

Putusan yang memenangkan gugatan PS Glow itu juga belum berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, kini MS Glow mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena merek tersebut adalah kekayaan intelektual yang harus dihargai dan dilindungi.

"Kami mengajukan kasasi hari ini," kata Armand Hanish.

"Proses hukum belum final!" tegas Arman Hanish.

(*)

# Putra Siregar # PS Glow # Gilang Widya Pramana # MS Glow

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved