Terkini Metropolitan
Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas dari Tahanan Hari Ini, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengerahan Massa
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab segera bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang nanti. "Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Baca: Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat Hari Ini setelah Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini, Tak Ada Massa Dikerahkan untuk Menjemput
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
# Rizieq Shihab # bebas # tahanan # kuasa hukum # Rutan Bareskrim Polri
Baca berita lainnya terkait Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.