Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Menyebut Tidak Ada Pengerahan Massa saat Habib Rizieq Shihab Bebas

Rabu, 20 Juli 2022 09:23 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengabarkan kebebasan Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Bahkan saat bebas pun, Aziz menyebut tidak ada pergerakan massa untuk menjemput Habib Rizier Shihab.

Diketahui Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Baca: Eks Pemimpin FPI Rizieq Shihab Bebas dari Tahanan Hari Ini, Tak Ada Massa Dikerahkan untuk Menjemput

Sebelumnya, Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca: Emak-emak Simpatisan Habib Rizieq Persekusi Eni Rohaeni, Polda Metro Jaya Tunggu Laporan

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pengerahan Massa"

# kuasa hukum # Habib Rizieq Shihab # bebas # Aziz Yanuar # Bareskrim # Mabes Polri # Massa # FPI 

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Kompas TV

Tags
   #kuasa hukum   #Habib Rizieq Shihab   #bebas   #Aziz Yanuar   #Bareskrim   #Mabes Polri   #Massa   #FPI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved