Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Ekspresi Tegang Mas Bechi di Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati, Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 19 Juli 2022 17:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang, MSAT alias Mas Bechi telah digelar Senin (18/7/2022) kemarin.

Tampak wajahnya tegangg saat mengikuti sidang secara virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang memimpin 10 orang JPU dalam sidang tersebut.

Dihadapan awak media, Mia Amiati menegaskan, MSAT didakwa dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.(*)

# LIVE UPDATE # Anak Kiai Jombang # Mas Bechi # Pengadilan Negeri Surabaya # pemerkosaan # pencabulan

Editor: Radifan Setiawan
Videografer: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved