Kamis, 15 Mei 2025

Celebrity Story

Artis Cynthiara Alona Laporkan Eks Kuasa Hukum terkait Dugaan Penggelapan, Ngaku Rugi Rp 820 Juta

Selasa, 19 Juli 2022 12:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Artis Cynthiara Alona melaporkan mantan pengacaranya bernama Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/7/2022).

Cynthiara Alona menduga Halim melakukan penggelapan aset miliknya berupa kos-kosan di kawasan Tangerang, Banten.

Rupanya, hal itu berawal saat Cynthiara Alona tengah menjalani hukumannya dan harus mendekam di penjara.

Cynthiara mengaku terpaksa menjual asetnya karena ia membutuhkan biaya selama menjalani masa tahanan.

"Jadi waktu itu saya sangat tertekan karena saya tidak memegang apapun. Yang saya pegang itu adalah baju yang saya pakai aja," kata Cynthiara Alona di Polda Metro Jaya, Senin (18/7/2022).

Baca: Alami Penipuan dan Penggelapan Aset, Cynthiara Alona Kehilangan Uang hingga Rp 800 Juta

"Di dalam (penjara) itu kita butuh kopi, butuh air putih ya. Yang mana butuh sabun gitu kan," ucapnya.

Awalnya, Cynthiara sempat ingin meminta bantuan kepada ibundanya.

Namun, lantaran tak dapat berkomunikasi, akhirmya Cynthiara meminta Halim untuk menjual kos-kosan miliknya.

"Saya mikirnya kalau masalah itu mungkin ibu kandung saya bisa membantu tapi kan karena kita enggak berkomunikasi dengan ibu kandung saya jadi saya tuh kayak bingung," bebernya

Baca: Jaksa Ajukan Banding, Harapan Cynthiara Alona Bebas Penjara Akibat Kasus Prostitusi Terancam Pupus

"Yang saya punya aset adalah kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual," lanjut Cynthiara.

Kemudian, Cynthiara merasa bahwa kuasa hukumnya menyalahgunakan kepercayaannya karena uang penjualan kos-kosan itu justru tak diterimanya.

"Saya tidak bisa (menjual aset) karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana," kata Alona.

Cynthiara Alona mengaku, kos-kosan miliknya berhasil dijual oleh Halim dengan harga Rp 820 juta dari NJOP atau harga rata-ratanya sebesar Rp 1,5 Miliar.

Namun, sang artis justru tidak menerima uang hasil penjualan kos-kosannya tersebut.

Ia mengaku, saat itu ibunya hanya menerima uang Rp 20 juta dari DP penjualan kos-kosan itu.

Sisa uang senilai Rp 800 juta itu rupanya hingga kini justru tidak diterima oleh Cynthiara Alona maupun ibunya.

Padahal ia sempat minta tolong Halim untuk mengirimkan uang hasil penjualan kos-kosan tersebut kepada sang ibu.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cynthiara Alona Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya ke Polisi, Tuduhannya Penggelapan

# Celebrity Story # Cynthiara Alona # penggelapan # kuasa hukum

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved