Tribunnews Update
Respons Mahfud MD soal Penonaktifan Kadiv Propam: Bisa Memprediksi Apa yang akan Terjadi
TRIBUN-VIDEO.COM - Penonaktifan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo direspons oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut, keputusan kepolisian sudah presisi.
Ia sebelumnya juga sudah menduga bahwa Kapolri Jenderal Sigit Prabowo akan menonaktifkan Irjen Ferdy.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD di akun Twitternya pada Senin (18/7/2022) malam.
Baca: Keterangan Terkait Perkembangan Penanganan Kasus Brigadir J, Kapolri: Semua Tahapan Sedang Berjalan
Ia pun menyambut baik keputusan yang diambil Kapolri.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat akan optimis dengan kinerja kepolisian soal penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dikatakannya, kepolisian bisa memprediksi apa yang akan terjadi.
Sehigga bisa mengambil tindakan pada waktu dan cara yang tepat.
"Bagus . Presisi Polri berjalan, masyarakat optimis. Makna Presisi: Prediktif, bisa memprediksi apa yg akan terjadi dari satu situasi shg bs mengambil tindakan pd waktu dan cara yg tepat. Responsibilas, memberi respons scr cepat atas aspirasi publik. Transparasi, terbuka, fair," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Senin (18/7/2022) malam.
Baca: Detik-detik Istri TNI Ditembak di Semarang, Polisi Bentuk Tim Khusus Bersama TNI untuk Buru Pelaku
Di cuitan selanjutnya, Mahfud menuliskan, ia sudah menduga Kapolri bakal menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Dikatakan Mahfud, sejak mencuatnya kasus penembakan, diyakini Jenderal Listyo Sigit bakal menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Hanya saja soal waktu dan cara saja yang masih dimatangkan.
"Pak Khairil, Sjk awal diyakini Kapolri akan melakukan itu. Hny waktu dan caranya yg dimatangkan shg sesuai dgn tagline Presisi. Sy sdh berkomunikasi dgn lembaga terkait spt Komnas HAM, Kompolnas, Purnawirawan, LSM, akademisi, pers. Kesimpulannya, Kapolri pasti menerapkan Presisi," tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud melanjutkan, ada tiga alasan yang membuat dirinya meyakini Kapolri bakal menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Baca: Pesawat Golden Eagle TNI AU Terjatuh di Nginggil Blora, Sempat Hilang Kontak hingga Akhirnya Jatuh
Pertama, menurut Mahfud MD, Kapolri sejak awal mengatakan tidak akan menutup-nutupi dan tak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Kedua, kepolisian tak bisa menghindar dari publik common sense.
Ketiga, jika kepolisian tak bisa bertindak secara presisi, publik akan membuka fakta-fakta baru yang akan memperburuk situasi.
"Mengapa kita yakin Kapolri akan melakukan itu? 1- Kapolri sejak awal bilang kita tak akan me-nutup"i tp takkan grusa grusu; 2- Kita takkan bs menghindar dari public common sesnse; 3- Jika tdk bertindak scr Presisi publik akan membuka fakta-fakta baru yg akan memperburuk situasi," tulisnya.
Diketahui, penonaktifan Irjen Ferdy dilakukan Kapolri Jenderal Sigit pada Senin (18/7).
Kini, jabatan tersebut sementara diserahkan ke Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
Hal itu dilakukan sejalan dengan penyidikan kasus polisi tembak polisi di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Mahfud MD: Sejak Awal Diyakini Kapolri akan Melakukan Itu
Host: Tini Afshin
Video Production: Adam Sukmana
# Mahfud MD # Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo # Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan # Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo # Twitter
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
14 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan: Secara Teori Bisa tapi Sulit Dipraktikkan
1 hari lalu
Tribunnews Update
Istana Tanggapi Kritik Mahfud MD soal Lembaga Kepresidenan: Kalau Prof, Pasti Kami Perhatikan
2 hari lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Disenggol! Nilai Pelaporan Dirinya soal Gugatan Ijazah Jokowi Mengada-ada: Tak Paham Hukum
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.