Terkini Nasional
Kuasa Hukum Tegaskan Mendapat Bukti Kuat Dugaan Penyiksaan Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, datang ke Bareskrim, Senin (18/7/2022) membawa berbagai bukti untuk membuat laporan polisi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kepada wartawan di Bareskrim Polri, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menyusun bukti-bukti untuk melapor ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan pembunuhan berencana.
"Bukti sudah kami bawa, antara lain, perbedaan keterangan Bareskrim Polri dalam hal ini Karo Penmas Polri berbeda dengan fakta yang kami temukan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya, Kamaruddin juga menilai tudingan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, serta baku tembak yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E, tak cukup bukti.
"Intinya ini kan mereka bilang pelecehan. Padahal, itu cuma narasi tanpa ada bukti pelecehan."
Baca: Pesan Terakhir Brigadir J ke Keluarga, Minta Tak Diganggu karena Sedang Kawal Istri Ferdy Sambo
"Kemudian disebut tembak-menembak, tapi tidak ada bukti tembak-menembak," ungkap Kamaruddin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
"Padahal, yang saya lihat video adalah justru dia disiksa, dianiaya, dan atau disayat-sayat pakai benda tajam begitu, ditembakkan gitu," sambung Kamaruddin.
Selain dugaan pembunuhan berencana, Kamaruddin juga berniat melaporkan adanya dugaan pencurian ponsel dan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berjumlah empat orang, resmi melapor ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022), terkait kematian Brigadir J.
Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum membawa bukti berupa foto luka jenazah Brigadir J.
Luka-luka itu diduga tidak hanya berasal dari tembakan, melainkan juga penganiayaan.
"Yang kami temukan adalah memang betul ada luka tembakan, tapi ada juga luka sayatan, ada juga perusakan di bawah mata atau penganiayaan," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.
Kamaruddin kemudian merinci luka-luka yang ada di tubuh Brigadir J.
Menurutnya, ada dua jahitan di bagian hidung kliennya.
Selain itu, ada perusakan semacam sayatan di bagian jari manis dan kaki.
"Kemudian ada di hidung ada dua jahitan, kemudian di bibir, kemudian di leher, kemudian di bahu sebelah kanan, kemudian ada memar di perut kanan kiri, kemudian ada juga di apa namanya itu, perut kanan dan kiri."
"Kemudian juga ada luka tembakan, ada juga perusakan jari atau jari manis. Kemudian ada juga perusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," bebernya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku ragu atas autopsi yang dilakukan kepolisian.
Lantaran, Kamaruddin menduga autopsi dilakukan di bawah tekanan sehingga belum diketahui apakah hasilnya benar atau tidak.
Karena itu, pihak Brigadir J meminta autopsi ulang.
Baca: Kuasa Hukum Keluarga Curigai Lokasi Tewasnya Brigadir J: Antara Magelang dan Rumah Kadiv Propam
"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang," ujarnya, dilansir Tribunnews.com.
"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," imbuhnya.
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.
Diketahui, laporan ini diajukan lantaran pihak keluarga menduga tewasnya Brigadir J bukan karena baku tembak.
"Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau juga kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain juncto pasal 351," beber kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ungkap Bukti Baru Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo: Saya Lihat Video Dia Disiksa
# kuasa hukum # keluarga # Brigadir J # Nopryansyah Yosua Hutabarat # Kamaruddin Simanjuntak # Bukti # Kadiv Propam # Irjen Pol Ferdy Sambo # pembunuhan berencana # Baku tembak
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Diisukan Ayah Biologis Ressa Rossano Anak Denada, Sosok Teuku Ryan Artis Tahun 90'an Disorot
3 hari lalu
Sinopsis dan Jadwal Film
Mertua Jadi Hama Rumah Tangga! Ini SINOPSIS Film Keluarga Suami adalah Hama, Viral Penuh Emosi!
4 hari lalu
Selebritis
Rachel Vennya Bongkar Bukti CCTV saat Orang Datang Ukur Lahan, Sebut Rumah Anak akan Dijual Okin
Minggu, 5 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.