Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, hingga Tiktok 2 Hari Lagi, Ini Penyebabnya

Senin, 18 Juli 2022 11:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir platform digital di Indonesia yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Di antaranya seperti Google, Instagram, WhatsApp, TikTok, Facebook, dan lain-lain.

Pendaftaran dibatasi paling lambat sampai 2 hari ke depan, yakni 20 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Dikutip dari Tribunnews.com, pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Baca: Terancam Diblokir! Google, FB, WA Dikabarkan Belum Juga Mendaftar PSE ke Kominfo, Kenapa?

Selain itu, kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aprika), Samuel Abrijani Pengerapan menyebut, akses platform digital akan diblokir jika tidak segera mendaftarkan diri.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Semuel.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Baca: Kominfo Bakal Blokir Platform Digital Tak Terdaftar di PSE, Google, Twitter, dan WhatsApp Diblokir?

Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Platform digital yang termasuk PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Dari pantauan di laman pse.kominfo.go.id, Senin (18/7) pagi, telah ada 86 PSE Asing dan 5.675 PSE Domestik telah terdaftar.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi

# Kominfo # Kementerian Komunikasi dan Informatika # Instagram # Facebook # TikTok # WhatsApp # Google

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved