Terkini Nasional
Beberapa Media Sosial akan Segera Diblokir oleh Kemenkominfo, Mulai dari Google hingga TikTok
TRIBUN-VIDEO.COM - Platform digital di Indonesia, seperti Google, Instagram, TikTok, WhatsApp, Netflix dan lainnya akan diblokir.
Upaya pemblokiran platform digital itu dilakukan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Upaya pemblokiran platform digital itu dilakukan jika belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Per 17 Juli 2022, jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
Diketahui, PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Dari daftar PSE Asing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.
Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Baca: Kominfo Ajak Antisipasi Pencurian Data di Internet, Pastikan Aplikasi Aman saat Registrasi Pakai KTP
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Baca: Banten Internasional Stadium Dibuka untuk Umum, Banyak Spot Foto Instagramable untuk Foto-foto
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi
# media sosial # Kemenkominfo # Google # TikTok #
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Hercules Menyesal? Kini Minta Maaf usai Hina Sutiyoso "Bau Tanah", Ungkap Hormat ke Sosok Kopassus
Jumat, 2 Mei 2025
Terkini Nasional
Iriana Jokowi Geram? Heboh Lagi Foto Buku Nikah Presiden ke-7 Turut Disenggol dan Berakhir Pelaporan
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
Dedi Mulyadi Bak Tak Takut! Respons Santai Ancaman Hercules Bakal Geruduk Kantor, Pilih Fokus Kerja
Kamis, 1 Mei 2025
Terkini Nasional
SOSOK Gubernur Kaltim Mendadak Viral, Kini Disorot Netizen usai Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.