Jumat, 17 April 2026

OASE

OASE: Bagaimana Aturan Pengelolaan Dana Donasi?

Jumat, 15 Juli 2022 22:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penyelewengan dana umat oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyorot perhatian publik.

ACT diketahui memangkas 13,7 persen donasi publik untuk digunakan sebagai dana operasionalnya.

Tak hanya itu, ACT juga menggunakan dana umat tersebut untuk membayar gaji para petingginya dengan jumlah yang fantastis, hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini kemudian menjadi pertanyaan bersama, bagaimanakah sebenarnya aturan pengelolaan donasi yang benar menurut hukum Hukum Islam?

Untuk membahas itu semua Oase akan berbincang dengan Bapak Bakhrul Amal, beliau merupakan Dosen Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.(*)

Baca: Tindak Lanjut Dicabutnya Izin PUB ACT, Dinsos Makassar Segel Kantor ACT Sulsel

Baca: Bareskrim Periksa Presiden ACT, Dalami Penyimpangan Dana dari Boeing untuk Korban Lion Air

Baca berita terkait di sini

# Oase # donasi # ekonomi syariah # Surakarta

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Oase   #donasi   #ekonomi syariah   #Surakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved