Jumat, 24 April 2026

Konflik Rusia Vs Ukraina

45 Negara Bekerja Sama Selidiki Kejahatan Perang oleh Rusia di Ukraina, Janji Bantu Rp 302 M

Jumat, 15 Juli 2022 17:48 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 45 negara telah sepakat akan melakukan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Rusia di Ukraina.

Sejumlah negara tersebut menandatangani kerja sama itu di Den Haag, markas besar Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Kamis (14/7).

Dikutip dari Tribunnews, sejumlah negara tersebut termasuk negara-negara Uni Eropa serta Inggris, AS, Kanada, Meksiko, dan Australia.

Selain sepakat untuk bekerja sama dalam penyelidikan, mereka juga menjanjikan 20 juta euro atau sekitar Rp 302 miliar untuk membantu ICC, serta kantor kejaksaan di Ukraina dan upaya dukungan PBB.

Para pejabat mengatakan sekitar 23 ribu investigasi kejahatan perang telah dibuka dan berbagai negara memimpin tim.

Baca: Kanada Beri Sanksi Baru untuk Rusia di Sektor Migas dan Kimia, Moskow Sebut akan Jadi Bumerang

Ia mengatakan hal ini memerlukan bukti yang kredibel dan terorganisir.

Secara terpisah, Belanda juga akan mempertimbangkan untuk membentuk tim pengadilan internasional untuk kejahatan perang Ukraina sebagian, karena baik Ukraina maupun Rusia bukan anggota ICC.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Belanda, Wopke Hoekstra.

Baca: Zaporozhye akan Lakukan Referendum untuk Masuk Wilayah Rusia di Tengah Gencarnya Perang

Adapun rencana penyelidikan tersebut disepakati setelah Presiden Volodymyr Zelensky mengatakan pada konferensi internasional itu bahwa Rudal telah menyerang dua pusat komunitas di barat Ukraina.

Akibat penyerangan itu 20 orang dilaporkan tewas, termasuk tiga anak, dan melukai lebih banyak lagi.

"Hari ini di pagi hari, rudal Rusia menghantam kota kami Vinnytsia, kota biasa yang damai," kata Zelensky sebagaimana dikutip CNA.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 45 Negara Sepakat Selidiki Dugaan Kejahatan Perang oleh Rusia di Ukraina

Baca berita lainnya terkait Rusia dan Ukraina di sini.

# Kejahatan Perang # Invasi Rusia # perang ukraina # pengadilan kriminal internasional # ICC

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved