Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Kuasa Hukum Putra Siregar Menemukan Kejanggalan saat Nur Alamsyah Jalani Pemeriksaan

Jumat, 15 Juli 2022 11:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq mengatakan ada kejanggalan saat Nur Alamsyah menjalani pemeriksaan.

Ia mendapati bahwa Nur Alamsyah sebagai saksi korban sekaligus saksi pelapor dimintai keterangan dua kali.

Pertama pada Jumat (11/3/2022) seusai melakukan pelaporan, dan yang kedua pada Senin (6/6/2022).

Wafiq merasa bingung karena Nur Alamsyah diperiksa pada 11 Maret sementara proses penyidikan belum dimulai.

"Ternyata keterangan dalam saudara MNA dibuat dua kali satu pada 11 Maret bersama dia melaporkan dan yang kedua adalah pada tanggal 6 Juni. Nah, bagaimana bisa keterangan tanggal 11 Maret itu diasumsikan sebagai keterangan dalam penyidikan sedangkan penyidik belum ditetapkan, satus penyidikan baru dimulai tanggal 16 Maret sehingga kami keberatan," terang Nur Wafiq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

"Bagaimana bisa dibuat BAP tanggal 11 oleh penyidik berdasarkan berita acara penyidikan padahal penyidikan belum dimulai. Ini kejanggalan pertama," bebernya.

Baca: Putra Siregar Tetap Berkurban meski Mendekam di Tahanan, Dapat Rekor Muri Kurban 2 Ribu Ekor

Baca: Jadi Saksi di Kasus Penganiayaan, Chandrika Chika Tegaskan Tak Lihat Putra Siregar Lakukan Pukulan

Kemudian kejanggalan kedua yang didapati adalah pemeriksaan pada 6 Juni 2022 tidak menyertakan sumpah.

Sementara menurutnya sebelum melakukan BAP seseorang harus disumpah terlebih dahulu.

"Ya yang kedua, BAP yang kedua yang dibuat tanggal 6 Juni ternyata tidak didasari oleh berita acara sumpah jadi apapun yang dibacakan di sini bagi kami enggak ada artinya karena satu yang keterangan BAP dibuat sebelum penyidikan dan kedua BAP dibuat tanggal 6 Juni itu tidak ada berita acara sumpah," ucapnya.

"Nah kami harap itu dijadikan pertimbangan majelis hakim bahwa di tengah keragu-raguan, ada prinsip di mana hakin harus mengambil keputusan meringankan terdakwa," jelas Wafiq.

Sekadar informasi, Nur Alamsyah kembali tak hadir untuk memberikan kesaksian di persidangan PN Jakarta Selatan hari ini.

Kesaksiannya pun dibacakan berdasarkan BAP yang dilakukan kedua kalinya atau pada tanggal 6 Juni 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Putra Siregar dan Rico Valentino Ungkap Kejanggalan dalam Pemeriksaan Nur Alamsyah

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved