Terkini Nasional
MS Glow Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow, Kalah Gugatan di Pengadilan
TRIBUN-VIDEO.COM - Satu bisnis Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana di bidang kosmetik MS Glow kalah gugatan di pengadilan melawan PS Glow.
Alhasil, MS Glow milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari itu harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar ke PS Glow.
Diketahui, PT PStore Glow Bersinar atau yang lebih dikenal dengan PS Glow memenangkan gugatan terkait merek dagang.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan kepada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Kasus yang digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Sementara putusan atas gugatan ini pun telah dibacakan oleh majelis hakim yaitu Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).
Baca: Kalah dari PS Glow, MS Glow Wajib Bayar Rp 37,9 M, Shandy Purnamasari: Begini Hukum di Indonesia?
Sebagian gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Pemilik MS Glow Ajukan Banding
Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.
Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak dapat kami terima," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Arman mengungkapkan nama MS Glow telah terdaftar sebagai merek dagang sejak tahun 2016 sedangkan PS Glow baru pada tahun 2021.
Hal tersebut, kata Arman, diabaikan oleh hakim.
"Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ujarnya.
MS Glow Sempat Menang Gugatan di PN Medan
Shandy selaku pemilik MS Glow juga pernah melayangkan gugatan terkait nama merek PS Glow ke Pengadilan Niaga (PN) Medan pada 15 Maret 2020 dengan nomor surat 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022 PN Niaga Mdn.
Dikutip dari Tribunnews, Shandy pun memenangkan gugatan atas PS Glow.
Baca: MS Glow Kini Meradang, Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp 37 Miliar atas Kalahnya Gugatan dengan PS Glow
Dirinya memenagkan gugatannya itu tepat sebulan lalu yaitu pada 14 Juni 2022.
Pada putusan itu, Shandy beserta Gilang dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek "MS GLOW" yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 200 September 2016 Nomor Pendaftaran: IDM 000633038.
Mengutip Tribun Seleb, 'PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar'.
Fakta Omzet MS Glow
Beberapa waktu lalu harta kekayaan presiden Arema FC yang juga dijuluki Juragan 99 Gilang Widya Pramana bersama istrinya Shandy Purnamasari menjadi sorotan.
Terbaru, soal omzet MS Glow perusahaan kosmetik milik istri Presiden Arema FC, Shandy Purnamasari disebut-sebut capai Rp 600 miliar per bulan.
Namun, setelah ditelusuri ternyata seluruh kabar soal omzet MS Glow itu zonk alias tidak sesuai faktanya.
Membuat publik tercengang, fakta ini justru ditanggapi Presiden Arema FC dan istrinya dengan santai.
Ramai jadi gunjingan publik akibat omzet yang didapatkan, Gilang Widya Pramana tak mau banyak bicara.
Malah, Gilang dan istrinya memilih untuk mengaminkan kabar yang beredar sebagai doa.
"Ini yang bikin isu 600 M sebulan sapa ya? Wow banget. Bukan aku loh yang ngomong," ujar Gilang di Instagram stories.
"Ya udah karena dibikin hoax 600 m, aku aminkan aja jadi doa!! Kunfayakun (emoticon)," tulis istri Juragan 99 menimpali story suaminya.
Menanggapi kabar yang beredar, CEO MS Glow, Danang Yuanto akhirnya angkat bicara.
Dikutip dari TribunSeleb, Danan Yuanto menyampaikan bahwa penjualan produk MS Glow milik Juragan 99 memang mencapai 2 juta picis per bulan dengan variasi harga.
Danang menyebut ada pihak media yang salah menelaah maksud yang disampaikan.
Ia pun kembali meluruskan agar media tidak menelan mentah-mentah dan langsung menjumlah angka yang disampaikan dirinya.
"Produk yang dijual itu 2 juta pieces. Dalam penjualan produk itu membentuk beberapa paket, ke end user kita," kata Danang.
"Jadi jangan langsung di total yang seharga 300 ribu dengan 2 juta pieces," tegas Danang
Kendati begitu, Danang menyampaikan pihak media diketahui sudah saling memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas kekeliruan dalam menulis dan menyimpulkan statement.
Kemudian ditambah dari Kompas.com, akibat omzet yang ramai dibicarakan taf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo ikut memberi sorotan.
Baca: MS Glow Kini Meradang, Dituntut Ganti Rugi Senilai Rp 37 Miliar atas Kalahnya Gugatan dengan PS Glow
Melalui akun Twitter pribadinya, Yustinus Prastowo, mengomentari pernyataan Gilang Widya tentang pendapatan salah satu unit bisnisnya MS Glow.
"Wow gurih nih @DitjenPajakRI Setahun omset Rp 7,2 T. Berarti memungut PPN 10 persen Rp 720 M. Tinggal cocokin ke SPT PPN dan SPT PPh," cuit Yustinus Prastowo di akun Twitter pribadinya seperti dikutip pada Sabtu (25/3/2022).
Beberapa jam setelah cuitannya tersebut, Yustinus Prastowo kembali membagikan mencuit di Twitter.
Di postingan selanjutnya, ia melaporkan kalau belum lama ini, Juragan 99 mendatangi kantor pajak untuk melaporkan SPT.
"Kami mendapat info dari rekan di Kantor Pajak, @GilangJuragan99 hari ini (Jumat, 25 Maret 2022) menyampaikan SPT dan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela."
"Langkah ini patut diapresiasi dan semoga menjadi contoh bagi yang lain untuk peduli dan patuh pajak," tulis pria yang akrab disapa Pras ini.
Ia juga mengapresiasi langkah Gilang tersebut dan upaya Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Terima kasih rekan2 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan @pajakmampang dan Kanwil DJP Jaksel 1 yang terus memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua hanya untuk kebaikan Indonesia," kata Prastowo. (*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Bisnis Presiden Arema FC Kalah Gugatan di Pengadilan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke PS Glow
#MS Glow #PS Glow #Gugatan #Pengadilan #Arema FC
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Surya Malang
TRIBUNNEWS UPDATE
Gabriel Rey Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban Kecelakaan Lamborghini dengan yang Lebih Mewah
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Kecelakaan Lamborghini vs S-Presso, Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Baru Untuk Korban
5 hari lalu
Viral News
KA Jenggala Alami Kecelakaan di Perlintasan Gresik, KAI Tuntut Ganti Rugi Pemilik dan Sopir Truk
Rabu, 9 April 2025
Viral News
LIVE: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka, Merasa Ditipu & Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta
Selasa, 8 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Bereaksi! Bakal Ganti Rugi Uang Kompensasi Sopir Angkot Bogor yang Disunat Oknum Dishub
Jumat, 4 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.