Terkini Daerah
179 Jemaah Haji Indonesia Ajukan Tanazul atau Pulang Lebih Cepat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aji Bramastra
TRIBUN-VIDEO.COM, MEKKAH - Sebanyak 179 jemaah haji Indonesia mengajukan tanazul alias pulang lebih cepat, meski mereka tidak sakit.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja Mekkah, Amir Hamzah.
Menurut Hamzah, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan pelaksanaan haji 2018 dan 2019.
"Pada musim haji sebelumnya, biasanya pengajuan tanazul mencapai di atas 700 orang," kata Amir, ditemui di Mekkah, Kamis (14/7/2022).
Baca: Puluhan Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar, Ketahuan Bawa Air Zamzam
Lalu, apa alasan mereka mengajukan tanzul?
Amir menjelaskan, pengajuan tanazul dilakukan oleh jemaah yang sehat karena beberapa alasan, seperti pindah kloter karena penggabungan mahram, juga alasan dinas atau pendidikan.
"Tapi biasanya kita bisa mentanazulkan kalau penggabungan mahram misalnya terpisah istri dengan suami atau ketika di Indonesia dia tertunda harusnya kloter dua dia berangkat kloter enam."
"Jadi di sini dia tanazul kita kembalikan ke kloter asal. Atau mungkin ada keperluan pendidikan atau dinas," kata Amir.
Baca: Jemaah Haji akan Pulang ke Indonesia, Tak Wajib Karantina namun Diminta Isolasi Mandiri
Tidak semua jemaah yang mengajukan tanazul bisa diproses.
Harus ada syarat yang wajib dipenuhi, seperti surat permohonan, alasan yang bisa diterima, hingga ketersediaan seat di masing-masing kloter tiap embarkasi.
Bagi mnereka yang mengajukan tanazul, akan menandatangani surat pernyataan, mereka tidak akan menuntut kekurangan ibadah.
Misalnya, tidak ada arbain atau salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 179 Jemaah Haji Indonesia Ajukan Tanazul atau Pulang Lebih Cepat, Ini Alasannya
#Tanazul #Pulang Lebih Cepat #Haji #Jemaah Haji
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
Seleb
Visa Haji Vidi Aldiano Sudah Terbit, Keluarga Vidi Bakal Lakukan Ini untuk Wujudkan Ibadah Almarhum
Jumat, 27 Maret 2026
LIVE UPDATE
Hasil Rapat Penetapan Angkutan Haji 2026, Wagub Malut Umumkan Pemenang Maskapai Sriwijaya Air
Selasa, 24 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Yaqut Bantah KPK soal Terima Uang Percepatan Jemaah Haji Khusus Tanpa Antre per Orang Rp 84,4 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib 341 Jemaah Umrah Indonesia: Masih Tertahan di Bandara Jeddah, Tunggu Kepastian Pulang
Rabu, 11 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Maskapai Adu Penawaran Layani Jemaah Haji Maluku Utara 2026, Berebut Negosiasi Angkutan
Senin, 2 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.