Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 14 Juli 2022 21:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap seorang ayah berinisial AT di Kota Depok, yang nekat merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.

Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Majelis Hakim menilai terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Selain pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa AT juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.(*)

# LIVE UPDATE # rudapaksa # Depok

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #rudapaksa   #Depok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved