LIVE UPDATE
Ayah yang Rudapaksa Anak Kandung di Depok Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap seorang ayah berinisial AT di Kota Depok, yang nekat merudapaksa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Depok, Majelis Hakim menilai terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.
Selain pidana penjara selama 20 tahun, terdakwa AT juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.(*)
# LIVE UPDATE # rudapaksa # Depok
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
19 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
19 jam lalu
Live Update
Walkot Depok Supian Suri Aduk Dodol Betawi hingga Larut dalam Nostalgia saat Lebaran Depok 2025
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.