Minggu, 11 Mei 2025

Daerah Terkini

Jokowi Perintahkan Usut Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kamis, 14 Juli 2022 10:47 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Aksi baku tembak antara dua personel polisi yang terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mendapatkan atensi langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aksi baku tembak itu terjadi antara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E pada Jumat (8/7/2022). Dari aksi itu, Brigadir J pun tewas.

Atas kejadian itu, Presiden Jokowi menegaskan, proses hukum atas kejadian tersebut harus dilakukan.

"Proses hukum harus dilakukan," ujar Jokowi usai berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).

Selang beberapa jam usai Jokowi merespons kejadian itu. Kapolri juga menegaskan sikap dan komitmennya untuk menangani perkara itu.

Bentuk tim libatkan Komnas HAM

Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan khusus untuk menangani kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Kapolri mengatakan tim khusus itu akan melibatkan unsur eksternal Polri, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, dalam hal ini adalah Kompolnas dan Komnas HAM terkait dengan isu yang terjadi,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, tim gabungan khusus itu akan dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Repubik Indonesia (Waka Polri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Dalam tim itu juga akan berisikan personel Polri lainnya yakni Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, serta Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Wahyu Widada.

“Karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan termasuk juga dari fungsi dari Provos dan Paminal (pengamanan internal),” tambah Listyo.

Baca: Terkuak Posisi Jenderal Sambo saat Ajudan Adu Tembak, Disebut tengah Jalani Tes PCR Covid-19

Baca: Terkuak Posisi Jenderal Sambo saat Ajudan Adu Tembak, Disebteh tengah Sedang Jalani Tes PCR Covid-19

Pastikan transparan

Listyo mengharapkan penanganan kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan objektif. Ia juga ingin masalah yang menyangkut anggotanya itu bisa diungkap secara terang.

Lebih lanjut ia mengatakan, tim gabungan tersebut akan memberikan rekomendasi untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

Rekomendasi, menurut dia, juga tidak tertutup soal evaluasi terhadap pengamanan rumah jajaran Polri hingga soal penonaktifan Irjen Ferdy Sambo. “Dan yakinlah tim gabungan ini adalah tim profesional,” tegas Listyo.

Berantas berita liar

Selain itu, tim gabungan khusus itu juga diharapkan dapat memberantas berita-berita liar terkait kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Pasalnya, Listyo mendapat banyak berita liar terkait kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kendati demikian, Listyo tidak secara rinci mejelaskan berita liar yang dimaksudkannya itu.

“Kami juga mendapatkan banyak informasi terkait dengan berita-berita liar yang beredar, yang tentunya kita juga ingin bahwa semuanya ini bisa tertangani dengan baik,” ungkap dia.

Asistensi Polda dan Bareskrim

Kapolri juga telah memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri memberikan asistensi dalam proses penganganan kasus baku tembak itu.

Saat ini, lanjut dia, kasus tersebut sedang ditangani Polres Jakarta Selatan.

“Tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation,” tegasnya.

Menurut Listyo, pihaknya saat ini sedang mengusut kejadian baku tembak tersebut berdasarkan dua laporan polisi.

Adapun dalam dua laporan polisi itu Brigadir J berstatus sebagai terlapor.

“Yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289 (KUHP),” jelasnya.

Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan jika ada pihak lain yang ingin membuat laporan soal aksi saling tembak yang menewaskan Brigadir J.

Menurut dia, setiap laporan yang masuk akan ditelaah, dicermati, dan ditangani secara objektif dan transparan oleh pihak kepolisian.

“Dan tentunya menggunakan kaidah-kaidah penyelidikan, penyidikan, sesuai dengan apa yang diatur dalam scientific crime investigation,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perintah Jokowi dan Komitmen Kapolri Usut Tuntas Kejadian Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo"

#Presiden Jokowi#adu tembak #Brigadir J#Bharada E

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved