Kabar Selebriti
Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Terus Berlanjut, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru dan 1 DPO
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah yang dialami keluarga artis peran Nirina Zubir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut terungkap dalam proses persidangan yang sudah dijalani oleh lima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Dalam persidangan yang berjalan, terungkap fakta baru, ada pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam tindak pidana ini," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Baca: Kasus Mafia Tanah Belum Selesai, Nirina Zubir: Sidang Lanjutan Uji Kesabaran, Hanya Hadirkan 1 Saksi
Atas dasar itu, kata Zulpan, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengembangkan kasus mafia tanah tersebut.
Dari pengembangan itu, penyidik menangkap tiga tersangka baru, yakni Moch Syaf Alatas, Ahmad Erlianto Ordiba, dan CITO yang berperan sebagai pemberi dana.
Selain itu, Zulpan menyebutkan, masih ada satu pelaku lain berinisial RAP yang berstatus buron. Pelaku termasuk pemberi dana dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan petunjuk hasil persidangan, sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan kami sudah amankan. Kemudian, satu orang lagi akan jadi tersangka, tapi masih DPO, inisialnya RAP," kata Zulpan.
Sebagai informasi, dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini, penyidik Polda Metro Jaya mulanya menetapkan dan menahan lima tersangka.
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca: Kasus Mafia Tanah Masih Berlanjut, Nirina Zubir & sang Kakak Nilai Keanehan Kesaksian Pegawai Bank
Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
Kelima tersangka kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.
Adapun kasus ini bermula ketika mendiang ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, meminta asisten rumah tangga (ART) Riri Khasmita untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) enam aset pada 2015.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah berserta bangunan.
Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakan tujuan itu kepada Edrianto.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mereka bertemu notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat, Farida, untuk berkonsultasi soal cara mendapatkan uang dari enam sertifikat ini.
Atas petunjuk Farida, enam sertifikat ini diserahkan kepadanya untuk dilakukan penerbitan akta jual beli (AJB) sehingga kepemilikan tanah atas nama Riri Khasmita dan Edrianto. Kemudian, keduanya menjual dan menggadaikan ke bank agar mendapatkan uang dengan cepat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan pemalsuan dokumen (TPPU), kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Baru dan 1 DPO Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir"
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Kompas.com
Live Update
Tuding Kinerja Kejari Ogan Ilir Lamban, Warga Indralaya Utara Tanyakan Perkara Mafia Tanah
6 hari lalu
Live Update
Oknum Pejabat Tinggi Pemkab Muba Ikuti Jejak Haji Halim Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Rabu, 12 Maret 2025
Terkini Nasional
Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Tugas Bapak Presiden Sangat Berat tapi Harus Berani
Jumat, 31 Januari 2025
Tribunnews Update
Mahfud Beri Pesan Prabowo: Tugas Bapak Presiden Sangat Berat tapi Harus Berani Lawan Mafia Tanah
Jumat, 31 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.