Senin, 13 April 2026

Tribunnews Update

Polisi Tak akan Tilang Stut Motor: Pengendara yang Kesulitan Seharusnya Ditolong, Bukan Ditilang

Senin, 11 Juli 2022 18:30 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar kabar bahwa pengendara yang melakukan stut motor dapat dikenakan denda Rp 250 ribu.

Namun, kabar itu dibantah oleh Polda Metro Jaya.

Polisi pun menegaskan bahwa pengendara yang melakukan stut motor tidak akan ditilang.

Sebagai informasi, stut motor adalah istilah untuk mendorong motor yang mogok dengan kaki oleh pengendara lain.

Dalam praktiknya, stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.

Baca: Demi Hindari Tilang, Pengendara Sering Tunjukkan Foto SIM di Ponsel, Begini Penjelasan Polisi

Bisa saja pengendara yang melakukan stut motor oleng dan terjatuh serta menghambat laju kendaraan lainnya.

Hingga beberapa waktu lalu beredar kabar bahwa pengendara yang melakukan stut motor akan ditilang dan dikenakan denda 250 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo kemudian membantah kabar tersebut.

“Tidak ada,” kata Sambodo menjawab apakah polisi akan melakukan sanksi tilang kepada pengendara setut motor, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).

Baca: VIRAL Takut Kena Tilang ETLE, Emak-emak Nekat Tutupi Pelat Nomor Motor Pakai Celana Dalam

Menurut Sambodo, motor yang distut menandakan bahwa pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.

Dalam kondisi seperti itu, kepolisian seharusnya memberikan pertolongan, bukan penilangan.

“Stut motor terjadi karena ada motor yg mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” ucap dia.

Sambodo menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah menilang pengendara yang melakukan stut kendaraan.

Ia pun mengimbau kepada jajarannya untuk memberi pertolongan kepada pengendara yang dimaksud.

“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” kata Sambodo.

Sebelumnya kabar soal ‘stut motor bisa ditilang’ beredar di media sosial.

Disebutkan bahwa stut motor melanggar aturan lalu lintas dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu.

Penilangan disebut mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Tidak Akan Tilang Pengendara yang Stut Motor"

VP Yogi Putra
Host Agung Laksono

# polisi # tilang # stut motor # BANTAH # Polda Metro Jaya 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Tags
   #polisi   #tilang   #stut motor   #BANTAH   #Polda Metro Jaya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved