Jumat, 1 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Demi Hindari Tilang, Pengendara Sering Tunjukkan Foto SIM di Ponsel, Begini Penjelasan Polisi

Kamis, 7 Juli 2022 17:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor.

Namun, pengendara sering lupa membawa SIM hingga akhirnya berujung ditilang polisi.

Lantas bolehkah pengendara menunjukkan foto SIM dari ponsel agar bisa menghindari tilang?

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, tindakan tersebut ternyata tidak diperbolehkan.

SIM dalam bentuk fisik belum dapat digantikan dengan dokumen lain berupa foto di galeri.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri," kata Jamal kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca: Viral Video Bocah Nangis Ditilang Polisi, Bawa Motor Tanpa Helm, Tak Izin Orangtua

Pasalnya, SIM dilengkapi dengan cip atau media penyimpanan data.

Apabila petugas ragu soal identitas pengemudi, maka langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, Jamal mengimbau agar masyarakat selalu membawa SIM serta STNK saat berkendara di jalan.

Cara tersebut juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Adapun aturan wajib membawa SIM tercantum dalam Pasal 106 ayat (5) UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Viral Video Perdebatan Polisi dengan Warga saat Ditilang, Pengemudi Mobil: SPT Bapak Mana?

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dapat dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 106 ayat (5).

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Boleh Menunjukan Foto SIM di Ponsel Saat Kena Razia?"

# Surat Izin Mengemudi (SIM) # tilang # Polda Metro Jaya

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved