LIVE UPDATE
Nasib Pendiri & Presiden ACT seusai Dugaan Yayasan Minta Keluarga Korban Lion Air Urus Dana Sosial
TRIBUN-VIDEO.COM - Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diusut pasal berlapis terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
ACT diduga menyelewengkan dana sosial Rp 138 miliar keluarga korban Lion Air JT-610.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ancaman hukuman yang dijatuhkan selama 20 tahun penjara.
Ahyudin dan Ibnu diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Saat ini juga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Dana yang berhasil dikumpulkan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi lembaga itu.
Ahyudin dan Ibnu Khajar patut diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
Ahmad Ramadhan mengatakan petinggi ACT datang menemui ahli waris korban Boeing.
Kemudian mereka meminta agar ahli waris merekomendasikan ACT sebagai pengelola dana dari Boeing.
Ia menyampaikan bahwa ACT membawa nama yayasannya yang telah bertaraf internasional untuk mengelola dana tersebut dari pihak Boeing.
Setelah itu, Boeing pun sepakat menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial.
Dalam hal ini, Boeing memberikan dua kompensasi atas kecelakaan tersebut.
Yakni santunan tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan non tunai berupa CSR.
Namun, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan progres dan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.(*)
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Anak Gus Dur hingga Imparsial Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Soroti Pelanggaran DPR
18 jam lalu
LIVE UPDATE
Sekda dan Kepala BPKPD Kompak Mundur dari Jabatan, Bupati Belitung Timur Beri Penjelasan
18 jam lalu
LIVE UPDATE
Sejarah Karang Tengah Jadi Favorit Masyarakat untuk Menetap, Kawasan Strategis di Kota Tangerang
18 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.