Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Mahasiswi Pembuangan Bayi di Kali Ciliwung Dinikahkan di Kantor Polisi, Kapolres Jadi Saksi Akad

Sabtu, 9 Juli 2022 10:21 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana haru mewarnai pernikahan tersangka MS (19), mahasiswi pembuangan bayi dengan kekasihnya, NL, di lantai enam Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022) siang.

Layaknya pengantin pada umumnya, MS yang berstatus tersangka pada akad nikah ini tampak mengenakan kebaya putih. Sementara, kekasihnya, NL, mengenakan kemeja putih berbalut jas dan peci hitam.

Beberapa anggota keluarga pengantin dan puluhan anggota Polres Metro Jakarta Timur turut menyaksikan pernikahan keduanya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono turun langsung sebagai saksi akad nikah MS dan NL ini.

Baca: PPATK Beber 10 Negara Penyumbang dan Penerima Dana Terbesar Lembaga ACT

Sementara penghulu dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berlangsung lancar dan khusyuk meski diadakan secara sederhana.

Berulang kali MS, tersangka mahasiswi pembuang bayi itu tampak harus menyeka air matanya saat proses akad nikahnya di kantor polisi ini.

"Saya nikahkan dan saya kawinkan putri kandung saya dengan mas kawin cincin emas cincin emas dibayar tunai," kata ayah MS, AM (49) saat proses ijab kabul di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022).

Dengan lancar NL mengucapkan ijab kabul hingga penghulu dari KUA Kecamatan Jatinegara dan saksi menyatakan sah, baik secara agama Islam maupun hukum negara.

Seusai ijab kabul NL menyematkan cincin emas seberat 2 gram yang dijadikan mas kawin di jari tangan MS, sejumlah pihak keluarga yang menyaksikan tampak tidak kuasa menahan tangis bahagia.

Baca: Operasi SAR Dihentikan, 15 Korban Laka Laut KM Setia Makmur 06 Belum Ditemukan, 10 Korban Selamat

Diketahui, MS terpaksa menikah di kantor polisi setelah ditangkap petugas atas kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di Kali Ciliwung, atinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (1/6/2022).

MS dijerat Pasal 305 KUHP, jo Pasal 306 KUHP, Pasal 307 KUHP, dan Pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, setelah ditemukan cukup alat bukti ia membuang bayi yang baru dilahirkannya di Kali Ciliwung.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengutarakan, alasan di balik pernikahan MS dan NL.

Diutarakannya, pernikahan MS, tersangka mahasiswi pembuang bayi dan kekasihnya ini dilangsungkan sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

Baca: Pemilik Ndalem Singopuran Ternyata Berganti-ganti, Pemilik Tak Tahu Kalau Itu Cagar Budaya

"Juga permintaan dari pihak keluarga dan tokoh masyarakat. Bahwa ada salah satu tersangka, yaitu MS. Tersangka penelantaran anak. Tetapi anak itu tidak salah," ujar Budi.

Budi menuturkan dengan pernikahan NL dan MS pihaknya berharap bayi perempuan yang kini diasuh keluarga AM dapat secara hukum dinyatakan memiliki kedua orang tua.

Secara khusus, Budi berpesan agar MS nantinya setelah menjalani hukuman atau bebas dari lapas, dapat menjadi sosok ibu dan istri yang baik.

"Anda sekarang sudah sah menjadi suami istri. Tolong anak itu dipelihara dengan baik. Tapi, tetap Anda (MS) tetap harus menghadapi proses hukum sampai dengan selesai," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pernikahan Mahasiswi Pembuang Bayi di Kantor Polisi Berlangsung Haru, Ini Potretnya

# pembuang bayi # Wanita Pembuang Bayi # pernikahan # Kantor polisi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved