TRIBUNNEWS UPDATE
Draf Final RKHUP: Hina Presiden dan Wapres Terancam Pidana 3,6 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah menyerahkan draf akhir Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI.
Draf tersebut salah satunya memuat aturan soal penyerangan hingga penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Disebutkan bagi orang yang berani menghina Presiden atau Wakil presiden, maka dapat terancam pidana 3,6 tahun penjara.
Penyerahan draf RKUHP dari pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej (Eddy) kepada DPR RI.
Momen itu terlihat dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar pada Rabu (6/7).
Baca: BEM UI Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Memprotes Pembahasan RKUHP yang Dinilai Tidak Transparan
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh pun menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan.
"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dipantau secara daring di TV Parlemen, Rabu (6/7).
Dalam Pasal 217 disebutkan, orang yang menyerang Presiden dan Wakil Presiden secara fisik dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun.
"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, RKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218.
Disebutkan bahwa orang yang menghina Presiden maupun Wakil Presiden dapat dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 218 ayat (1).
Dikutip dari Tribunnews.com, Eddy menjelaskan mengenai perbedaan penghinaan dan kritik.
Baca: Kado Spesial dari BEM UI untuk Presiden Jokowi di Hari Ulang Tahunnya, Beri Tuntutan Tolak RKUHP
Tidak termasuk penghinaan apabila kritik dilakukan untuk kepentingan umum, seperti melindungi kepentingan masyarakat.
Masyarakat boleh menyampaikan pendapat terhadap kebijakan Presiden dan Wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruknya.
Edy menambahkan kritik ini tidak dilakukan dengan niat merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi Presiden dan Wapres.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pidana tersebut bisa diproses jika yang mengadukan adalah Presiden maupun Wapres ke aparat penegak hukum.
Pasal 220 ayat (1) berbunyi: " Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan."
Pasal 220 ayat (2): "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden."
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf RKUHP Terbaru: Serang Fisik Presiden dan Wapres Dipenjara 5 Tahun, Menghina 3 Tahun 6 Bulan
# Komisi III DPR RI # Edward Hiariej # Pangeran Khairul Saleh
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi & Tikus: Jangan Berlarut-larut, Transparan!
Jumat, 28 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Dicecar soal Uang Rp 10 Juta, Anak Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Penjara Dipanggil DPR
Selasa, 25 Maret 2025
Tribunnews Update
Selain Kades Kohod, Komisi III DPR Minta Polisi Periksa Oknum Pejabat Lain di Kasus Pagar Laut
Rabu, 12 Februari 2025
VIRAL NEWS
Razman Nasution Laporkan Hakim Kasus Hotman ke DPR, Pakai Toga Hitam Tapi Tak Direspons Habiburokman
Selasa, 11 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.