Rabu, 14 Mei 2025

Kabar Selebriti

Sering Mangkir Pemeriksaan atas Kasus Dugaan Penipuan, Medina Zein Bakal Dijemput Paksa?

Kamis, 7 Juli 2022 11:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahmad Ramzy, Kuasa hukum Uci Flowdea mengungkapkan jika laporan kliennya terhadap Medina Zein telah dinyatakan lengkap atau P21.

Laporan tersebut dinyatakan lengkap per tanggal (5/7/2022) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Perkembangan kasus laporan polisi yang dibuat klien saya Uci Flowdea dan ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (6/7/2022).

Terkait hal itu, penyidik merencanakan akan memanggil istri Lukman Azhari itu dalam waktu dekat.

Tidak hanya itu, Ahmad Ramzy menyatakan ada kemungkinan jika Medina Zein bakal dijemput paksa.

Baca: Kerap Mangkir Pemeriksaan dengan Alasan Sakit, Hukuman Medina Zein Diperberat Jika Terbukti Bohong

"Penyidik juga telah memanggil secara patut tersangka Medina Zein. Rencananya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk besok hari," kata Ahmad.

"Saya menyampaikan kepada teman-teman media, bahwa tadi hasil koordinasi penyidik, rencana akan berupaya untuk menjemput paksa terhadap tersangka MZ alias Medina Zein," sambungnya.

Hal itu lantaran Medina Zein kerap mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/7/2022).

"Sampai saat ini terhadap kasus saya yang lama ini, juga kasus Marissya Icha, (Medina) sudah dua kali dipanggil selalu mangkir dengan alasan yang juga tidak jelas," tuturnya.

Hingga kini, tim penyidik Polda Metro masih mencari keberadaan istri Lukman Azahri itu.

"Ya kita lihat penyidik dengan surat perintah pembawanya sekarang katanya tim sedang melakukan pencarian karena MZ sejauh ini belum diketahui keberadaanya ya," kata Ramzy.

Baca: Uya Kuya Kekeh Ingin Buktikan Tas Pemberian Medina Zein Palsu, Begini Kata Penjual Tas Branded

Lebih lanjut, Ramzy berharap agar Medina Zein dapat dijemput secara paksa untuk dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan disidangkan.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya bisa dijemput paksa untuk dihadapkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bisa disidangkan di pengadilan," tambahnya.

Sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.

Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Imbas dari kasus itu, Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

(Tribun-Video.com/TribunSeleb.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporan Dugaan Pengancaman Uci Flowdea Naik P21, Ahmad Ramzy Sebut Medina Zein Bakal Dijemput Paksa

#Medina Zein #Pengancaman #Uci Flowdea #Penipuang #Mangkir

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Medina Zein   #pengancaman   #penipuan   #mangkir   #Uci Flowdea

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved