Terkini Nasional
Anggota DPRD DKI Jakarta Desak Anies Baswedan Blacklist ACT, Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Donasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didesak untuk memasukan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam daftar hitam (blacklist) kerja sama.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Idris Ahmad menanggapi dugaan penggelapan dana donasi yang dilakukan ACT.
Pasalnya, ACT disebut-sebut melakukan pemotongan dana donasi sebesar 13,7 persen.
Padahal, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan ditetapkan bahwa pemotongan donasi maksimal 10 persen.
"Jika benar biaya operasional sangat besar bahkan tak wajar, patut dijadikan catatan. Jika perlu, masukan ke daftar hitam kerja sama," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Baca: 2 Pemimpin ACT Pernah Diperiksa Bareskrim soal Kasus Penipuan dan Keterangan Palsu Tahun 2021
Sebagai informasi, ACT memang acap kali menjalin kerja sama dengan Pemprov DKI, khususnya selama masa pandemi Covid-19 ini.
Seperti program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama bulan ramadan saat pandemi Covid-19.
Kemudian, Pemprov DKI juga bekerjasama dengan ACT saat penyaluran bantuan sosial bagi korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021 lalu.
Idris pun meminta agar Gubernur Anies Baswedan membuka seluruh data kerja sama dengan lembaga filantropi tersebut.
"Buka dulu datanya kepada publik, lakukan evaluasi, kalau memang hasilnya tak wajar, harus tegas bersikap," ujarnya.
Untuk saat ini, aparat kepolisian masih terus berupaya menyelidiki dugaan kasus penyelewengan dana umat yang dilakukan petinggi ACT.
Bila nanti terbukti melanggar hukum, politikus muda PSI ini meminta agar Gubernur Anies Baswedan mengakhiri seluruh kerja sama dengan ACT.
"Saya yakin masih banyak lembaga kemanusiaan yang punya tata kelola mengedepankan penerima manfaat dibandingkan kepentingan internal," tuturnya.
Akui Potong Dana Donasi 13,5 Persen
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.
Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) malam.
Pemotongan itu terbilang besar jika melihat regulasi yang ada.- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.
Banyaknya pemotongan yang dilakukan ACT pun dijawab Ibnu. Dia menyebutkan ACT bukanlah lembaga amal, melainkan sebuah lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
Baca: Deretan Dosa di Balik Galang Dana Umat ACT hingga Dicabut, Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen
Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.
Dalam dokumen laporan keuangan ACT 2020 yang dipublikasikan lewat situs resmi ACT disebutkan total donasi di tahun itu mencapai Rp 519.354.229.464.
Artinya paling sedikit ACT memotong sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional mereka.
Donasi tersebut didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
ACT mengeklaim program mereka menjangkau 8,7 jiwa di beberapa daerah termasuk daerah rawan konflik di luar negeri yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Donasi, Gubernur Anies Baswedan Didesak Blacklist ACT
# Anggota DPRD DKI Jakarta # Anies Baswedan ACT # Anies Baswedan # Dugaan Penyelewengan Dana ACT
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
LIVE
LIVE: Jenazah Anggota DPRD DKI Brando Susanto Disemayamkan, Pramono Anung Melayat
Minggu, 27 April 2025
LIVE
LIVE: Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto Meninggal saat Beri Sambutan, Pramono Berduka
Minggu, 27 April 2025
Nasional
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Isu Ijazah Palsu Jokowi karena Sama-sama Alumni UGM
Jumat, 25 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Ganjar dan Anies Diminta Bersuara soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, tapi Keduanya Masih Bungkam
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.