Terkini Nasional
Izin ACT Terancam Dicabut oleh Kemensos jika Indikasi Penyelewengan Dana Terbukti
TRIBUN-VIDEO.COM - Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.
Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.
Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT.
Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Baca: Jumlah Hewan Kurban ACT Serang Alami Penurunan saat Iduladha, Direktur ACT Banten Ungkap Alasannya
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry, Selasa, dilansir Tribunnews.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
Ivan mengatakan, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.
Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) , Ibnu Khajar, membantah soal lembaganya disebut PPATK terindikasi terlibat dalam pendanaan terorisme.
Adapun bantahan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022)."Dana yang mana? Kami ingin sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris," kata Ibnu.
Baca: Mahfud MD Ngaku Pernah Ditodong Endorse ACT: Tiba-tiba ke Kantor Saya saat Baru Selesai Khotbah
Ibnu mengatakan, pihaknya bingung terhadap temuan tersebut lantaran dalam beberapa program, ACT selalu mengundang gubernur hingga menteri.
"Setiap program kami lakukan setiap undang entitas apakah gubernur, bupati, atau menteri hadir atau bantuan pangan yang seribu ton itu dilakukan di depan Mabes TNI, kita gunakan kerja sama waktu itu dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus," ujarnya.
Ibnu juga mengakui pernah memberikan bantuan kepada korban Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Ia menyebut, bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan karena korban perang.
Baca juga: Profil Ibnu Khajar, Presiden ACT yang Bantah Kudeta dan Gaji Rp 250 Juta Sebulan
Diberitakan sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Polemik tersebut pun sempat menjadi trendic topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022).
Yang disoroti dalam hal ini ialah transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Dalam sebuah pemberitaan di sebuah media, gaji pimpinan ACT bahkan disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahdi Fahlevi/Wahyu Aji)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Izin ACT Terancam Dicabut Kemensos jika Indikasi Penyelewengan Dana Terbukti
#ACT #Penyelewengan Dana #Aksi Cepat Tanggap #Penggelapan Dana #Kemensos
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Mantan Manager Bank Tilep Dana Nasabah hingga Rp 3,1 Miliar di Belitung, Kecanduan Judi Online
Selasa, 8 April 2025
Live Update
Ribuan KPM Terima Bantuan Pangan Non Tunai Triwulan Pertama dari Kantor Pos Cabang Tarakan
Jumat, 7 Maret 2025
Live Update
13 Ribu Warga Fakfak Papua Barat Terima BLT & PKH Tahap I dari Kemensos RI Senilai Jutaan Rupiah
Kamis, 27 Februari 2025
Live Update
DWP Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp 644 Juta ke 395 Warga, Lansia hingga Miskin Ekstrem
Senin, 24 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.