Selasa, 21 April 2026

Nasional

Lembaga ACT Gunakan 13,7 Persen dari Rp 519 Miliar Total Dana Operasional yang Dihimpun Tahun 2020

Selasa, 5 Juli 2022 08:26 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menghimpun dana operasional Rp519 miliar pada 2020.

Dari dana tersebut, lembaga itu menyisihkan rata-rata 13,7 persennya untuk operasional gaji pegawai dari 2017 sampai 2021.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengklaim pengambilan 13,7 persen dana operasional masih dalam kategori wajar menurut syariat.

“Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen. Ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga,” kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Ibnu mengklaim pihaknya bisa mengambil 13,7 persen, yang bisa dikatakan melebihi 1/8 atau 12,5 persen, karena ACT bukan badan amil zakat, melainkan lembaga filantrofi umum.

“ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat,” ucapnya.

Menurut dia, sebagai lembaga yang memiliki program di 47 negara lebih, ACT seringkali memerlukan dana distribusi bantuan yang lebih banyak.

Baca: Presiden ACT Ibnu Khajar Bantah Tudingan Danai Aksi Terorisme: Dana yang Mana?

“Sehingga kami ambil sebagian dari dana non-zakat, infaq atau donasi umum.”

Ibnu kembali mengatakan dana operasional itu sempat ingin digunakan untuk menunjang kegiatan di 2021. Namun hanya berjalan sebulan, akhirnya upaya tersebut tidak berjalan.

Ia beralasan hal itu karena pandemi Covid-19 yang menerpa seluruh penjuru dunia, sehingga menyebabkan lembaga tersebut melakukan perubahan struktur gaji sebanyak 4 hingga 5 kali yang disesuaikan dengan dana filantropi.

Sehingga patokannya bukan fasilitas apa atau gaji apa apabila sejak Januari ada pemotongan signifikan.

Baca: Sosok Ibnu Khajar Presiden ACT, Buka Suara soal Dugaan Tilap Dana, Akui Digaji Tak Lebih Rp 250 Juta

Diberitakan sebelumnya, dari kabar yang beredar dana kemanusian yang dihimpun ACT digunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para petinggi lembaga filantropi tersebut.

Berdasarkan laporan majalah Tempo, diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia mendapatkan gaji sebesar Rp250 juta per bulan.

Kemudian posisi di bawahnya seperti senior vice president menerima gaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta per bulan, dan direktur eksekutif Rp 50 juta per bulan.

Masih menurut laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CVR.

Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ACT Gunakan 13,7 Persen dari Rp 519 Miliar Total Dana Operasional yang Dihimpun Tahun 2020

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved