Minggu, 26 April 2026

Kabar Selebriti

Merasa Terhina Namanya Dipakai Promo Miras, 2 Pemilik Nama Muhammad Gugat Holywings Rp 100 Miliar

Jumat, 1 Juli 2022 12:53 WIB
Grid.ID

TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik promo yang sempat ditawarkan oleh Holywings berbuntut panjang.

Kini, dua pria bernama Muhammad menggugat klub malam ternama tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka menggugat ganti rugi materil dan imateril senilai Rp 100 miliar serta menuntut permintaan maaf secara terbuka selama tujuh hari berturut-turut.

Dikutip dari Grid.ID pada Jumat (1/7/2022), dua orang bernama Muhammad yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat pihak Holywings secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka melakukan hal tersebut karena merasa terhina dan sakit hati dengan promo yang sempat ditawarkan oleh bar tersebut.

Baca: PDIP Sindir Kebijakan Penutupan Holywings di Jakarta, Sebut Kebijakan untuk Pansos Jelang Pemilu

Diketahui, polemik Holywings bermula saat klub malam tersebut memberikan promo miras gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Hal itu pun menuai konflik karena dianggap menistakan agama.

Dalam hal ini, dua pria bernama Muhammad tersebut menggugat dua Holywings dengan dua poin.

Kuasa hukum penggugat, Hendrasam mengatakan bahwa kliennya meminta ganti rugi secara imateril dan materil sebesar Rp 100 miliar kepada Holywings.

Namun, uang tersebut tidak akan menjadi milik kedua kliennya.

Melainkan, uang Rp 100 miliar tersebut akan disumbangkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

"Tuntutan kita adalah pertama, meminta untuk dilakukan ganti rugi kerugian imateril dan materil sebesar Rp100 miliar totalnya," ujar Hendrasam ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).

Hal itu dimaksudkan demi kepentingan umat dan masyarakat banyak.

Baca: Buntut Promo Miras, Massa Geruduk Holywings Medan, Tuntut agar Ditutup karena Tak Bermanfaat

"Dan ini bukan untuk kita, bukan untuk prinsipal tapi apabila dikabulkan majelis hakim akan kita sumbangkan ke BAZNAS untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak," lanjutnya.

Selain itu, dua penggugat itu juga meminta permohonan maaf yang dilakukan oleh direktur dan perusahaan Holywings.

Permintaan maaf itu harus dilakukan secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama tujuh hari berturut-turut.

"Kedua, menuntut manajemen Holywings, direktur dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama 7 hari berturut-turut," tutupnya.

Buntut dari promosi yang diduga melecehkan agama itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Holywings yang berstatus karyawan.

Keenam tersangka itu dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan promo minuman keras Muhammad dan Maria.

(Tribun-Video.com/Grid.ID)

Artikel ini telah tayang dengan judul Sakit Hati, Dua Muhammad Gugat Holywings Rp 100 Miliar, Uangnya Bakal Diserahkan ke BAZNAS

# Kasus Holywings # Holywings # Nama Muhammad dan Maria # Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria  # promo miras

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Grid.ID

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved