Kabar Selebriti
Merasa Terhina Namanya Dipakai Promo Miras, 2 Pemilik Nama Muhammad Gugat Holywings Rp 100 Miliar
TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik promo yang sempat ditawarkan oleh Holywings berbuntut panjang.
Kini, dua pria bernama Muhammad menggugat klub malam ternama tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka menggugat ganti rugi materil dan imateril senilai Rp 100 miliar serta menuntut permintaan maaf secara terbuka selama tujuh hari berturut-turut.
Dikutip dari Grid.ID pada Jumat (1/7/2022), dua orang bernama Muhammad yakni Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat pihak Holywings secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka melakukan hal tersebut karena merasa terhina dan sakit hati dengan promo yang sempat ditawarkan oleh bar tersebut.
Baca: PDIP Sindir Kebijakan Penutupan Holywings di Jakarta, Sebut Kebijakan untuk Pansos Jelang Pemilu
Diketahui, polemik Holywings bermula saat klub malam tersebut memberikan promo miras gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.
Hal itu pun menuai konflik karena dianggap menistakan agama.
Dalam hal ini, dua pria bernama Muhammad tersebut menggugat dua Holywings dengan dua poin.
Kuasa hukum penggugat, Hendrasam mengatakan bahwa kliennya meminta ganti rugi secara imateril dan materil sebesar Rp 100 miliar kepada Holywings.
Namun, uang tersebut tidak akan menjadi milik kedua kliennya.
Melainkan, uang Rp 100 miliar tersebut akan disumbangkan ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)
"Tuntutan kita adalah pertama, meminta untuk dilakukan ganti rugi kerugian imateril dan materil sebesar Rp100 miliar totalnya," ujar Hendrasam ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Hal itu dimaksudkan demi kepentingan umat dan masyarakat banyak.
Baca: Buntut Promo Miras, Massa Geruduk Holywings Medan, Tuntut agar Ditutup karena Tak Bermanfaat
"Dan ini bukan untuk kita, bukan untuk prinsipal tapi apabila dikabulkan majelis hakim akan kita sumbangkan ke BAZNAS untuk kepentingan umat dan masyarakat banyak," lanjutnya.
Selain itu, dua penggugat itu juga meminta permohonan maaf yang dilakukan oleh direktur dan perusahaan Holywings.
Permintaan maaf itu harus dilakukan secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama tujuh hari berturut-turut.
"Kedua, menuntut manajemen Holywings, direktur dan perusahaannya untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak berskala nasional selama 7 hari berturut-turut," tutupnya.
Buntut dari promosi yang diduga melecehkan agama itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus Holywings yang berstatus karyawan.
Keenam tersangka itu dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan promo minuman keras Muhammad dan Maria.
(Tribun-Video.com/Grid.ID)
Artikel ini telah tayang dengan judul Sakit Hati, Dua Muhammad Gugat Holywings Rp 100 Miliar, Uangnya Bakal Diserahkan ke BAZNAS
# Kasus Holywings # Holywings # Nama Muhammad dan Maria # Motif Holywings Promo Pakai Nama Muhammad dan Maria # promo miras
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Grid.ID
Tribunnews Update
Tuai Pro Kontra, Viral Acara Pengajian Akbar Gus Iqdam Dibuka Pakai Musik Terompet DJ ala Holywings
Jumat, 14 Februari 2025
Viral
Bantah Jadi Partner Bisnis! Hotman Paris Tegaskan Bukan Ivan Sugiamto: Ivan Holywings Lebih Ganteng
Senin, 18 November 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Hotman Paris Bantah Ivan Sugianto Parter Bisnisnya: Ivan Holywings Botak, Jauh Lebih Ganteng
Jumat, 15 November 2024
To The Point
Menang TKO Lawan Chef Arnold, Codeblu Akui Sempat Gegar Otak saat Latihan hingga Ingin Mundur
Selasa, 23 April 2024
TRIBUN VIDEO UPDATE
Otaknya Disebut Kalah Bersinar dari Berlian, Hotman Paris Geram & Tantang Rocky Gerung Duel Tinju
Rabu, 17 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.