Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

PDIP Sindir Kebijakan Penutupan Holywings di Jakarta, Sebut Kebijakan untuk Pansos Jelang Pemilu

Kamis, 30 Juni 2022 22:08 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan Gilbert Simanjuntak menyindir penutupan seluruh gerai Holywings di Jakarta dimanfaatkan untuk panjat sosial (pansos).

Hal ini diungkapnya saat rapat terkait monitoring dan evaluasi operasional tempat hiburan (Bungkus Night Vol. 2 dan Holywings) di lantai 2 DPRD DKI Jakarta.

"Hal-hal ini (soal pelanggaran Holywings) menimbulkan ketidaknyamanan, apalagi ini menjelang Pemilu. Kemudian ada lagi orang membuat keputusan untuk pansos," ujarnya di lokasi, Rabu (29/6/2022).

Mulanya, pernyataan ini muncul setelah Politikus PDI-Perjuangan ini menjabarkan kesalahan yang dibuat oleh Holywings.

Di mulai dari pelanggaran jam operasional dan berkurumun saat pandemi.

Baca: PSI Nilai Pemprov DKI Kecolongan, Holywings Ditutup PDIP Sebut Ada Pihak Pansos Jelang Pemilu 2024

Hingga, promosi minuman beralkohol gratis untuk orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria yang viral belakang ini, serta bukti melanggar sejumlah aturan.

"Dulu waktu covid kalian kumpul-kumpul, bikin masalah. Bukan kali ini kalian bikin masalah, berkali-kali. Jadi memang agak sedikit sombong. Seakan kalian tidak peduli dengan aturan," jelasnya.

Rentetan kesalahan yang ada inilah yang dicermati oleh Gilbert.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta justru baru mengambil langkah penutupan.

Baca: Anggota DPRD PDIP, Gilbert Sindir Kebijakan Penutupan Holywings di Jakarta: Dimanfaatkan Buat Pansos

Sebagaimana diketahui, izin usaha di 12 gerai Holywings di DKI Jakarta dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Kendati demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.

Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.

"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.(*)


Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Imam Arif

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun Video

Tags
   #PDIP   #Holywings   #Pemilu   #Gilbert Simanjuntak

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved