Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Merasa Tersakiti, 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings Rp 100 Miliar

Jumat, 1 Juli 2022 08:06 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belum usai soal kasus penistaan agama yang berujung penyegelan, kini Holywings digugat senilai Rp 100 miliar.

Gugatan ini dilayangkan oleh dua orang bernama Muhammad.

Keduanya disebut merasa tersakiti karena promosi miras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Dikutip dari Kompas.com, gugatan terhadap PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola Holywings dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca: PDIP Sindir Kebijakan Penutupan Holywings di Jakarta, Sebut Kebijakan untuk Pansos Jelang Pemilu

Kuasa hukum dua penggugat, Hendarsam Marantoko menjelaskan, kedua kliennya tersakiti buntut dari tindakan promosi Holywings.

"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).

Lebih lanjut Hendarsam mengatakan, pihak manajemen dalam hal ini diduga cuci tangan dan melimpahkan persoalan kepada karyawan.

Menurutnya, promosi tersebut yang diunggah di akun Instagram Holywings menandakan PT Aneka Bintang Gading ikut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.

Baca: Holywings Medan di Segel oleh Pendemo dari Barusan Muda PAN, Sebut Sebagai Bentuk Protes Promo Miras

Hendarsam berujar, PT Aneka Bintang Gading melanggar Pasal 1367 KUHPerdata dan 1365 KUHPerdata.

Ia menilai, seharusnya perusahaan bertanggung jawab penuh atas kasus ini.

Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).

Keduanya dituntut ganti rugi materiil sebesar Rp 50 miliar dan ganti rugi inmateriil sebesar Rp 50 miliar.

Hendarsam berujar, apabila gugatan dikabulkan, maka uang akan disumbangkan ke Baznaz untuk kepentingan umat.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Promosi Holywings, Dua Orang Bernama Muhammad Ajukan Gugatan Perdata terhadap PT Aneka Bintang Gading ke PN Tangerang"

# Penutupan 12 Outlet Holywings # Update Kasus Holywings # Karyawan Holywings # Pelanggaran Holywings

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved