Terkini Metropolitan
Pemkab Tangerang Cabut Izin Usaha 3 Cabang Holywings secara Permanen, Buntut Kasus Promosi Miras
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Tangerang mencabut izin usaha Holywings yang tersebar di wilayahnya pada Rabu (29/6/2022).
Sebagaimana diketahui, ada tiga cabang Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang.
Hal ini setelah, lokasi hiburan malam itu terbukti melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Baca: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Sebut bahwa Holywings Kini sudah Tamat
Di mana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
"Kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," jelas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (30/6/2022).
"Dimana, penutupan ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ujarnya lagi.
Menurut Zaki, penutupan itu dilakukan secara permanen.
Dimana, hiburan malam itu tidak bisa lagi membuka usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Izinnya sudah dicabut, ngga bisa melakukan usaha lagi di sini (Kabupaten Tangerang). Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya," tegas Zaki.
Baca: Tak Hanya Minta Holywings Ditutup Permanen, Razman Nasution Desak Hotman Paris untuk Diperiksa
Usut punya usut, gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki proses izin yang berbeda.
Dimana, untuk gerai Holywings di kawasan Gading Serpong, akan dilakukan pencabutan izinnya.
"Kalau di Gading itu langsung kita cabut. Sementara, Holywings yang ada di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya kita hentikan, karena memang posisinya mereka masih dalam pengurusan melalui online," papar Zaki.
Sebelumnya, kantor pusat Holywings atau Holywings HQ yang berada di The Breeze BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel pihak kepolisian
Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi pada Selasa (28/6/2022), pintu masuk kantor itu tertutup rapat-rapat.
Bahkan pada pintu utamanya terpasang garis polisi.
Tidak hanya itu, terlihat juga banyaknya tumpukan berkas yang berserakan di meja.
Terpantau pula tidak ada kegiatan perkantoran atau pun karyawan yang bekerja di gedung tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan perihal penyegelan tersebut.
Usut punya usut hal itu dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
"Dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan karena yang menangani perkaranya polres itu," ujar Sarly saat dikonfirmasi malam ini.
Proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi.
Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.
(*)
(tribun-video.com/tribunjakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disegel, Izin Usaha 3 Cabang Holywings Kabupaten Tangerang Dicabut Secara Permanen.
Sumber: TribunJakarta
Viral News
Detik-detik Mencekam Adik Tikam Kakak Gegara Warisan, Pelaku: Noh, Abang Lu Udah Gue Matiin
6 hari lalu
Live Update
Guru di Tangerang Rayakan Hardiknas dengan Senam, Wabup: Semangat Guru Kunci Kemajuan Pendidikan
7 hari lalu
Live Update
Keluarga Kaget Tak Ada Firasat, Sang Kakek Jadi Korban Pembacokan Hingga Tewas oleh Adiknya
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Adik Bunuh Kakak Perkara Warisan di Tangerang, Korban Dibacok di Warung hingga Bersimbah Darah
Kamis, 1 Mei 2025
Viral News
Kronologi Pembunuhan Bocah yang Jasadnya Dibakar, Pelaku Kesal Korban Menangis Minta Susu
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.